Media Inspirasi Masa Kini
Indeks
News  

Status PPPK Bisa Diubah ke PNS Lewat Keppres, Ini Penjelasannya

Status PPPK Bisa Diubah ke PNS Lewat Keppres, Ini Penjelasannya
PPPK, UU ASN

Harian Lampung co id – Alih status PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) ke PNS (Pegawai Negeri Sipil) bukan lagi sekadar wacana.

Pernyataan terbaru dari Koordinator Wilayah AP3KI Jambi, Amaden, membuka peluang besar bahwa proses ini bisa dilakukan cepat melalui Keputusan Presiden (Keppres).

Tanpa harus menunggu revisi Undang-Undang ASN yang rumit dan memakan waktu bertahun-tahun.

Pernyataan ini menjadi sorotan karena menyentuh harapan ribuan tenaga honorer dan PPPK yang telah lama menanti kepastian status kepegawaian mereka.

Menurut Amaden, jika ada jalur cepat yang sah secara hukum, maka tidak perlu memilih jalur panjang yang berliku.

Keppres vs Revisi UU ASN: Mana yang Lebih Efektif?

Jalur PengalihanKelebihanKekurangan
Keppres/InpresCepat, fleksibel, diskresi presidenBergantung pada keputusan politik
Revisi UU ASNLegal formal jangka panjangProses lama, belum ada pasal khusus

Amaden menegaskan bahwa revisi UU ASN 2023 tidak menjamin pengalihan status PPPK ke PNS. Bahkan, dalam beberapa revisi sebelumnya, tidak ada satu pun pasal yang mengatur alih status tersebut.

Dukungan Politik untuk PPPK Guru dan Tendik

Dukungan terhadap pengalihan status PPPK juga datang dari Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang menyatakan bahwa usulan PPPK dosen dan tenaga kependidikan PTNB untuk diangkat menjadi PNS sedang dikaji oleh Kementerian Keuangan.

Jika postur anggaran memungkinkan, maka PPPK guru juga berpeluang besar mengikuti jejak tersebut.

Pernyataan ini disambut antusias oleh para guru PPPK eks honorer K2 yang telah bertemu langsung dengan Dasco.

Mereka menyampaikan aspirasi agar pengalihan status menjadi PNS tidak hanya berlaku untuk dosen dan tendik PTNB, tetapi juga untuk guru dan tenaga kependidikan lainnya.

Alih Status PPPK: Harapan Nyata atau Sekadar Retorika?

Bagi banyak PPPK, terutama yang sudah mendekati usia pensiun, waktu adalah faktor krusial. Mereka berharap bisa menikmati status PNS sebelum masa kerja berakhir.

Dengan dukungan DPR dan diskresi Presiden Prabowo Subianto, peluang ini semakin terbuka.

Namun, semuanya tetap bergantung pada kondisi keuangan negara dan keputusan politik yang akan diambil dalam waktu dekat.

Jika Keppres benar-benar diterbitkan, maka alih status PPPK ke PNS bisa menjadi kenyataan dalam waktu singkat.

Status PPPK Bisa Diubah, Asalkan Ada Keputusan Tegas

Alih status PPPK ke PNS bukan hal mustahil. Dengan dukungan politik, urgensi masa kerja, dan jalur hukum melalui Keppres, proses ini bisa dipercepat.

Yang dibutuhkan sekarang adalah keputusan tegas dari pemerintah pusat agar ribuan PPPK bisa mendapatkan kepastian status dan masa depan yang lebih baik.