Harian Lampung co id – Alih status PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) ke PNS (Pegawai Negeri Sipil) bukan lagi sekadar wacana.
Pernyataan terbaru dari Koordinator Wilayah AP3KI Jambi, Amaden, membuka peluang besar bahwa proses ini bisa dilakukan cepat melalui Keputusan Presiden (Keppres).
Tanpa harus menunggu revisi Undang-Undang ASN yang rumit dan memakan waktu bertahun-tahun.
Pernyataan ini menjadi sorotan karena menyentuh harapan ribuan tenaga honorer dan PPPK yang telah lama menanti kepastian status kepegawaian mereka.
Menurut Amaden, jika ada jalur cepat yang sah secara hukum, maka tidak perlu memilih jalur panjang yang berliku.
Keppres vs Revisi UU ASN: Mana yang Lebih Efektif?
Jalur Pengalihan | Kelebihan | Kekurangan |
---|---|---|
Keppres/Inpres | Cepat, fleksibel, diskresi presiden | Bergantung pada keputusan politik |
Revisi UU ASN | Legal formal jangka panjang | Proses lama, belum ada pasal khusus |
Amaden menegaskan bahwa revisi UU ASN 2023 tidak menjamin pengalihan status PPPK ke PNS. Bahkan, dalam beberapa revisi sebelumnya, tidak ada satu pun pasal yang mengatur alih status tersebut.
Dukungan Politik untuk PPPK Guru dan Tendik
Dukungan terhadap pengalihan status PPPK juga datang dari Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang menyatakan bahwa usulan PPPK dosen dan tenaga kependidikan PTNB untuk diangkat menjadi PNS sedang dikaji oleh Kementerian Keuangan.
Jika postur anggaran memungkinkan, maka PPPK guru juga berpeluang besar mengikuti jejak tersebut.
Pernyataan ini disambut antusias oleh para guru PPPK eks honorer K2 yang telah bertemu langsung dengan Dasco.
Mereka menyampaikan aspirasi agar pengalihan status menjadi PNS tidak hanya berlaku untuk dosen dan tendik PTNB, tetapi juga untuk guru dan tenaga kependidikan lainnya.
Alih Status PPPK: Harapan Nyata atau Sekadar Retorika?
Bagi banyak PPPK, terutama yang sudah mendekati usia pensiun, waktu adalah faktor krusial. Mereka berharap bisa menikmati status PNS sebelum masa kerja berakhir.
Dengan dukungan DPR dan diskresi Presiden Prabowo Subianto, peluang ini semakin terbuka.
Namun, semuanya tetap bergantung pada kondisi keuangan negara dan keputusan politik yang akan diambil dalam waktu dekat.
Jika Keppres benar-benar diterbitkan, maka alih status PPPK ke PNS bisa menjadi kenyataan dalam waktu singkat.
Status PPPK Bisa Diubah, Asalkan Ada Keputusan Tegas
Alih status PPPK ke PNS bukan hal mustahil. Dengan dukungan politik, urgensi masa kerja, dan jalur hukum melalui Keppres, proses ini bisa dipercepat.
Yang dibutuhkan sekarang adalah keputusan tegas dari pemerintah pusat agar ribuan PPPK bisa mendapatkan kepastian status dan masa depan yang lebih baik.
📌 Jangan sampai terlewat!
- ➡️ Tanggal Hijriah Hari Ini 27 Juli 2025, Sudah Masuk Bulan Safar Hari Ke-2
- ➡️ BSU 2025 Tak Diperpanjang, Kemenaker: Diprogram Hanya Sekali Cair
📲 Follow Harian Lampung untuk berita lainnya agar lebih UpDate!