Media Inspirasi Masa Kini
Indeks
News  

Tarif Listrik per kWh 28 Juli–3 Agustus 2025: Subsidi Tetap, Non-subsidi Stabil, Ini Rinciannya

Tarif Listrik per kWh 28 Juli–3 Agustus 2025: Subsidi Tetap, Non-subsidi Stabil, Ini Rinciannya
Diskon Tarif Listrik 50

Harian Lampung co id – Kenaikan harga bukan satu-satunya hal yang perlu diwaspadai. Kadang, ketetapan tarif listrik yang tidak berubah justru menyimpan dampak besar terhadap daya beli dan efisiensi rumah tangga.

Periode 28 Juli hingga 3 Agustus 2025 menjadi bukti bahwa pemerintah memilih stabilitas dengan mempertahankan tarif listrik per kWh sesuai keputusan triwulan III.

Meski tidak ada perubahan, rincian harga tetap penting untuk diketahui agar konsumen bisa mengatur anggaran energi secara cermat.

Keputusan ini diumumkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 27 Juni 2025, dan berlaku untuk semua golongan pelanggan—baik subsidi maupun non-subsidi.

Tarif Listrik Subsidi per kWh

Golongan PelangganDaya ListrikTarif per kWh
R-1/TR450 VARp 415
R-1/TR900 VARp 605
S-1/TR Sosial450 VARp 325
S-1/TR Sosial900 VARp 455
S-1/TR Sosial1.300 VARp 708
S-1/TR Sosial2.200 VARp 760
S-1/TR Sosial3.500 VA–200 kVARp 900
S-2/TM Sosial>200 kVARp 925
Tarif subsidi ini ditujukan untuk rumah tangga berpenghasilan rendah dan fasilitas sosial yang memenuhi syarat.

Tarif Listrik Non-subsidi per kWh

Golongan PelangganDaya ListrikTarif per kWh
R-1/TR RTM900 VARp 1.352
R-1/TR1.300 VARp 1.444,70
R-1/TR2.200 VARp 1.444,70
R-2/TR3.500–5.500 VARp 1.699,53
R-3/TR, TM>6.600 VARp 1.699,53
B-2/TR Bisnis6.600–200 kVARp 1.444,70
B-3/TM Bisnis>200 kVARp 1.114,74
I-3/TM Industri>200 kVARp 1.114,74
I-4/TT Industri>30.000 kVARp 996,74
P-1/TR Pemerintah6.600–200 kVARp 1.699,53
P-2/TM Pemerintah>200 kVARp 1.522,88
P-3/TR PJUSemua dayaRp 1.699,53
L/TR, TM, TTBeragam dayaRp 1.644,52

Dasar Penetapan Tarif Listrik Triwulan III 2025

Tarif listrik triwulan III ditetapkan berdasarkan:

  • Kurs rupiah terhadap dolar AS
  • Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP)
  • Inflasi nasional
  • Harga Batubara Acuan (HBA)

Selama parameter ekonomi makro tidak berubah drastis, tarif listrik akan tetap stabil. Namun, pemerintah tetap membuka kemungkinan penyesuaian jika kondisi ekonomi mengharuskan.

Tarif Tetap, Tapi Perlu Disikapi Bijak

Meski tarif listrik per kWh 28 Juli–3 Agustus 2025 tidak mengalami perubahan, konsumen tetap perlu mencermati rincian harga agar bisa mengelola konsumsi energi secara efisien.

Stabilitas tarif adalah kabar baik, tapi pengelolaan daya tetap jadi kunci agar tagihan bulanan tidak membengkak.

📌 Jangan sampai terlewat!

📲 Follow Harian Lampung untuk berita lainnya agar lebih UpDate!