Media Inspirasi Masa Kini
Indeks
News  

PPATK Buka Blokir 28 Juta Rekening Dormant, Ini Alasan dan Cara Pengajuan Keberatan

PPATK Buka Blokir 28 Juta Rekening Dormant, Ini Alasan dan Cara Pengajuan Keberatan
PPATK Buka Blokir 28 Juta Rekening Dormant

Harian Lampung co id – Langkah PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) membuka kembali lebih dari 28 juta rekening yang sempat diblokir memicu diskusi publik.

Di satu sisi, ini dianggap sebagai bentuk perlindungan terhadap sistem keuangan nasional dari penyalahgunaan rekening dormant.

Di sisi lain, banyak nasabah mempertanyakan transparansi dan akurasi proses pemblokiran, terutama bagi rekening yang tidak terlibat dalam aktivitas ilegal.

Menurut Koordinator Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah, pembukaan blokir dilakukan setelah melalui proses verifikasi dan pengajuan keberatan oleh nasabah.

Alasan PPATK Blokir Rekening Dormant

Rekening yang tidak aktif bertransaksi dalam jangka waktu lama disebut rekening dormant. PPATK menyebut jenis rekening ini rawan disalahgunakan untuk:

  • Menampung dana hasil tindak pidana
  • Transaksi narkotika dan korupsi
  • Jual beli rekening ilegal
  • Peretasan dan penggunaan nominee

Langkah pemblokiran dilakukan untuk menjaga integritas sistem keuangan Indonesia dan mencegah kerugian negara.

Cara Ajukan Keberatan ke PPATK

Nasabah yang merasa rekeningnya diblokir secara tidak tepat dapat mengajukan keberatan melalui formulir resmi:

  1. Akses tautan:
  2. Isi 10 pertanyaan wajib, meliputi:
    • Nama pemilik rekening
    • Nomor KTP
    • Nomor rekening dan nama bank
    • Jenis rekening
    • Sumber dan tujuan dana
    • Alasan keberatan
  3. Tunggu proses verifikasi dari PPATK dan pihak perbankan

PPATK menjamin bahwa dana nasabah tetap aman dan utuh selama proses berlangsung.

Status Rekening yang Sudah Dibuka

  • Total rekening dibuka kembali: 28 juta+
  • Status verifikasi: Belum semua dipastikan bebas dari indikasi pidana
  • Proses masih berlangsung dan bersifat bertahap

PPATK meminta perbankan segera melakukan pengkinian data nasabah agar tidak terjadi pemblokiran yang merugikan pihak sah.

PPATK dan Rekening Dormant, Antara Pencegahan dan Perlindungan

Langkah PPATK memblokir dan membuka kembali jutaan rekening dormant menunjukkan komitmen terhadap keamanan sistem keuangan.

Namun, transparansi dan edukasi publik tetap dibutuhkan agar nasabah memahami hak dan prosedur yang berlaku.

Jika rekening Anda terdampak, segera ajukan keberatan dan lengkapi data sesuai ketentuan.