Harian Lampung Co Id – Bukan hanya soal nominal, gaji PPPK gol V–VIII yang cair mulai 1 Agustus 2025 mencerminkan perubahan besar dalam sistem penggajian ASN non-PNS.
Pemerintah melalui PP No. 11 Tahun 2024 menetapkan skema baru yang mempertimbangkan jenjang pendidikan (DI–DIII) dan masa kerja golongan, mulai dari 1 hingga 33 tahun.
Ini menjadi angin segar bagi lulusan diploma yang selama ini merasa kurang dihargai secara struktural.
Rincian Gaji PPPK Golongan V–VIII per 1 Agustus 2025
Golongan | Pendidikan | Gaji Minimum | Gaji Maksimum |
---|---|---|---|
V | DI | Rp 2.511.500 | Rp 4.189.900 |
VI | DII | Rp 2.742.800 | Rp 4.367.100 |
VII | DIII | Rp 2.858.800 | Rp 4.511.100 |
VIII | Diploma Lanjutan | Rp 2.979.700 | Rp 4.744.400 |
Gaji disesuaikan berdasarkan masa kerja dan belum termasuk tunjangan kinerja, keluarga, atau jabatan.
Faktor Penentu Besaran Gaji PPPK
- Masa kerja golongan: Semakin lama masa kerja, semakin tinggi gaji pokok
- Jenjang pendidikan terakhir: DI, DII, DIII, dan diploma lanjutan
- Regulasi terbaru: Mengacu pada PP No. 11 Tahun 2024
- Kenaikan gaji 8%: Sudah diberlakukan sejak 2024 dan masih berlaku di 2025
Status Pencairan dan Harapan Kenaikan Tambahan
Gaji PPPK gol V–VIII telah resmi dicairkan mulai 1 Agustus 2025, namun pemerintah masih mengkaji kemungkinan kenaikan lanjutan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa keseimbangan fiskal tetap jadi prioritas, namun kesejahteraan ASN akan terus diperhatikan.
Dengan skema baru yang mempertimbangkan pendidikan dan masa kerja, gaji PPPK gol V–VIII kini lebih transparan dan adil.
Ini bukan hanya soal angka, tapi tentang pengakuan terhadap kontribusi tenaga ASN non-PNS yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik.
📌 Jangan sampai terlewat!
- ➡️ Gaji PNS Cair 1 Agustus 2025: Ini 4 Tambahan Penghasilan Resmi dari Pemerintah
- ➡️ Beasiswa Cendekia Baznas 2025 Resmi Dibuka, Ini Syarat, Jadwal, dan Komponen Bantuan
📲 Follow Harian Lampung untuk berita lainnya agar lebih UpDate!