Harian Lampung Co Id – Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan kini bisa dicairkan tanpa harus resign. Simak syarat lengkap, cara klaim offline dan online, serta dokumen yang wajib disiapkan.
Di tengah dinamika kebutuhan finansial pekerja aktif, BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan terobosan penting: pencairan sebagian saldo JHT tanpa harus mengundurkan diri dari pekerjaan.
Fasilitas ini bukan sekadar kemudahan administratif, melainkan solusi strategis bagi mereka yang ingin merencanakan masa depan baik untuk kepemilikan rumah maupun persiapan pensiun tanpa kehilangan status sebagai peserta aktif.
Dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun, peluang ini kini terbuka lebar dan layak dimanfaatkan secara optimal.
Besaran Pencairan Saldo JHT
Tujuan Pencairan | Persentase Maksimal | Keterangan |
---|---|---|
Kepemilikan Rumah | 30% | Harus ada dokumen perbankan |
Persiapan Masa Pensiun | 10% | Dokumen standar kepesertaan |
“Peserta aktif bisa mencairkan 30% untuk rumah atau 10% untuk pensiun,” jelas Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun.
Cara Mencairkan Saldo JHT Tanpa Resign
1. 📍 Lewat Kantor Cabang BPJS
- Datang ke kantor BPJS terdekat
- Bawa dokumen asli dan isi formulir klaim
- Ambil nomor antrean dan ikuti wawancara
- Tunggu proses verifikasi dan pencairan
2. 🌐 Lewat Website Lapak Asik
- Buka
- Isi data diri dan unggah dokumen (maks. 6 MB)
- Ikuti wawancara online sesuai jadwal
- Saldo akan ditransfer ke rekening
Dokumen yang Diperlukan
Untuk Pencairan 10%
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- e-KTP
- Buku tabungan
- Kartu Keluarga
- NPWP
Untuk Pencairan 30%
- Semua dokumen di atas
- Tambahan dokumen perbankan dari bank rekanan
Proses pencairan maksimal 5 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap dan valid.
Saldo JHT Kini Lebih Fleksibel
Kemudahan mencairkan saldo JHT tanpa resign menjadi angin segar bagi pekerja aktif yang ingin merencanakan masa depan tanpa harus meninggalkan pekerjaan.
Pastikan masa kepesertaan sudah 10 tahun dan dokumen lengkap agar proses berjalan lancar.
📌 Jangan sampai terlewat!
- ➡️ KIP Kuliah 2025 Semester 3 Cair Agustus–September: Ini Besaran Bantuan dan Syarat Penerima
- ➡️ Gaji PNS Naik per 1 Agustus 2025: Plus 3 Tunjangan Baru Langsung Cair ke Rekening
📲 Follow Harian Lampung untuk berita lainnya agar lebih UpDate!