Harian Lampung Co Id – Bagi individu yang telah berhenti bekerja, baik karena pensiun, cuti panjang, atau alasan pribadi lainnya, menonaktifkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bisa menjadi langkah penting.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan opsi legal untuk menonaktifkan NPWP agar tidak lagi diwajibkan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Langkah ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk penyesuaian status perpajakan sesuai kondisi aktual wajib pajak.
Syarat Menonaktifkan NPWP Menurut DJP
🟢 Kriteria Wajib Pajak yang Bisa Ajukan NPWP Non-Efektif
DJP menetapkan bahwa NPWP dapat dinonaktifkan jika wajib pajak tidak lagi memenuhi syarat subjektif dan/atau objektif. Berikut beberapa kondisi yang memenuhi kriteria tersebut:
- Tidak memiliki penghasilan selama tahun pajak berjalan.
- Penghasilan di bawah ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
- Telah menjadi subjek pajak luar negeri karena tinggal lebih dari 183 hari dalam 12 bulan.
- Tidak lagi menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
- Memiliki NPWP hanya untuk keperluan administratif (misalnya membuka rekening).
- Tidak menyampaikan SPT dan tidak ada transaksi perpajakan selama dua tahun berturut-turut.
- Tidak memenuhi dokumen pendaftaran NPWP sesuai ketentuan.
- Alamat tidak diketahui berdasarkan hasil penelitian lapangan.
Penonaktifan juga bisa dilakukan secara jabatan oleh DJP jika ditemukan ketidaksesuaian status wajib pajak.
Cara Menonaktifkan NPWP Secara Online
Menonaktifkan NPWP kini bisa dilakukan tanpa harus datang ke kantor pajak. Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi situs resmi DJP di .
- Klik fitur live chat “Tanya Fisko” di pojok kanan bawah.
- Pilih menu “NPWP/NIK”.
- Masukkan NIK, nama lengkap, dan email aktif.
- Klik “Pengaktifan Kembali NPWP/Penonaktifan NPWP”.
- Ikuti instruksi dari chatbot hingga selesai.
Alternatif lainnya, wajib pajak bisa menghubungi Kring Pajak di 1500200 atau mengajukan permohonan tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat terdaftar.
Pentingnya Menyesuaikan Status NPWP
Menonaktifkan NPWP bukan hanya soal administrasi, tetapi juga menghindari kewajiban pelaporan pajak yang tidak relevan. Dengan status NPWP non-efektif, wajib pajak tidak perlu lagi menyampaikan SPT Tahunan, selama status tersebut telah disetujui oleh DJP.
Namun, penting untuk memastikan bahwa semua syarat telah terpenuhi agar permohonan tidak ditolak.
Jangan Abaikan Status NPWP Anda
Jika Anda sudah tidak bekerja atau tidak memiliki penghasilan, segera ajukan penonaktifan NPWP agar tidak terbebani kewajiban pajak yang tidak sesuai.
Prosesnya mudah, bisa dilakukan online, dan sepenuhnya legal sesuai peraturan DJP.
Langkah kecil ini bisa memberikan ketenangan finansial dan administratif di masa transisi karier atau kehidupan pribadi Anda.
📌 Jangan sampai terlewat!
- ➡️ Cara Hapus NPWP Online 2025: Syarat, Cara, dan Proses Resmi Tanpa ke Kantor Pajak
- ➡️ Mudah Banget, Cek Cara Aktifkan NIK Jadi NPWP Lewat HP
📲 Follow Harian Lampung untuk berita lainnya agar lebih UpDate!