Media Inspirasi Masa Kini
Indeks
News  

11 Kategori Wajib Pajak yang Bisa Nonaktifkan NPWP, Bebas Lapor SPT Tahunan

11 Kategori Wajib Pajak yang Bisa Nonaktifkan NPWP, Bebas Lapor SPT Tahunan
Mudah Banget, Cek Cara Aktifkan NIK Jadi NPWP Lewat HP

Harian Lampung Co Id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan 11 kelompok wajib pajak yang berhak mengubah status Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi non-aktif.

Kebijakan ini memungkinkan mereka untuk tidak lagi melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, selama memenuhi syarat administratif dan regulasi yang berlaku.

Daftar Wajib Pajak yang Bisa Menonaktifkan NPWP

Update Terkini dari DJP soal NPWP Nonaktif

Menurut Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, pengajuan status non-aktif NPWP hanya berlaku bagi wajib pajak yang tidak lagi memenuhi syarat subjektif dan/atau objektif.

Hal ini diatur dalam Pasal 24 ayat (2) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.

Berikut 11 kelompok wajib pajak yang dapat menonaktifkan NPWP:

  • Individu yang sebelumnya menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, namun kini sudah berhenti total.
  • Orang pribadi tanpa penghasilan atau berpenghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
  • Pemilik NPWP yang hanya menggunakannya untuk keperluan administratif, seperti melamar kerja atau membuka rekening.
  • Warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari dalam 12 bulan dan telah menjadi subjek pajak luar negeri.
  • Wajib pajak yang telah mengajukan penghapusan NPWP namun belum menerima keputusan resmi.
  • Wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT dan tidak melakukan transaksi perpajakan selama dua tahun berturut-turut.
  • Pendaftar NPWP yang dokumennya tidak lengkap sesuai ketentuan Pasal 10 ayat (7) PER-04/PJ/2020.
  • Wajib pajak yang tidak dapat ditemukan alamatnya berdasarkan hasil penelitian lapangan.
  • NPWP cabang yang diterbitkan secara jabatan untuk keperluan SKPKB PPN atas kegiatan membangun sendiri.
  • Instansi pemerintah yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemotong atau pemungut pajak.
  • Wajib pajak lain yang tidak memenuhi syarat subjektif dan/atau objektif namun belum dilakukan penghapusan NPWP.

Cara Resmi Mengubah Status NPWP Jadi Nonaktif

Prosedur Pengajuan Non-Efektif NPWP

Wajib pajak yang termasuk dalam kategori di atas dapat mengajukan permohonan perubahan status NPWP menjadi non-aktif melalui beberapa kanal resmi:

  • Aplikasi e-Registration DJP
  • Layanan Kring Pajak di nomor 1500200
  • Surat permohonan tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat NPWP terdaftar

Pengajuan ini harus disertai bukti pendukung sesuai ketentuan yang berlaku agar dapat diproses secara administratif oleh DJP.

Pentingnya Validasi Status NPWP

Menonaktifkan NPWP bukan sekadar solusi administratif, tetapi langkah legal yang harus melalui proses verifikasi.

Wajib pajak disarankan untuk memastikan status perpajakannya sesuai dengan regulasi agar terhindar dari sanksi atau kewajiban yang tidak relevan.