Harian Lampung Co Id – Di tengah gelombang reformasi birokrasi dan penghapusan tenaga honorer, pemerintah meluncurkan skema revolusioner: PPPK paruh waktu.
Bukan sekadar solusi transisi, skema ini justru membuka peluang baru gaji yang bisa melampaui Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dengan fleksibilitas penggajian berbasis UMK dan kebijakan instansi, PPPK paruh waktu menjadi opsi kerja formal yang tak hanya menyelamatkan ribuan honorer dari PHK massal, tapi juga menjanjikan kompensasi yang kompetitif.
Langkah ini bukan sekadar tambalan administratif, melainkan strategi adaptif yang bisa mengubah wajah ketenagakerjaan sektor publik.
Apakah ini awal dari era baru ASN yang lebih dinamis dan berbasis kinerja?
Sesuai UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, tenaga honorer akan dihapuskan dari seluruh instansi pemerintahan.
Untuk mencegah PHK massal, pemerintah melalui Kemenpan RB membuka jalur PPPK paruh waktu bagi honorer yang belum lolos seleksi tahap I dan II.
“Langkah ini diambil agar honorer tetap memiliki status kerja formal dan tidak kehilangan penghasilan,” ujar sumber dari Kemenpan RB.
Aturan Gaji PPPK Paruh Waktu Berdasarkan Kepmenpan RB 16/2025
Skema Penetapan Gaji
Dalam Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK paruh waktu ditetapkan berdasarkan:
- Gaji terakhir saat menjadi honorer
- Upah minimum daerah (UMK)
- Kemampuan anggaran instansi
“PPPK paruh waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan UMK wilayah,” bunyi pasal ke-19 dalam Kepmenpan tersebut.
Potensi Gaji Lebih Besar dari PNS
Contoh konkret: UMK Kota Bekasi tahun 2025 sebesar Rp5.690.750. Jika instansi menetapkan UMK sebagai acuan gaji PPPK paruh waktu, maka nilainya bisa lebih tinggi dari gaji PNS Golongan III yang berkisar Rp2.785.700 – Rp5.180.700.
“Dengan fleksibilitas ini, PPPK paruh waktu bisa mendapatkan gaji lebih tinggi dari PNS, asalkan instansi memiliki anggaran yang memadai,” jelas pakar kebijakan publik dari Universitas Indonesia.
Syarat PPPK Paruh Waktu Bisa Dapat Gaji Maksimal
- Instansi menetapkan UMK sebagai acuan gaji
- Honorer memiliki rekam jejak kerja yang baik
- Instansi memiliki anggaran yang cukup
- Tidak ada ketimpangan antar instansi di daerah
Beberapa daerah seperti Mataram dan Sumbawa Barat telah mengusulkan ribuan honorer untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
Dampak Kebijakan terhadap Tenaga Honorer
Perlindungan dari PHK Massal
Dengan skema ini, honorer tetap memiliki status kerja formal dan jaminan penghasilan, meski tidak diangkat sebagai PNS penuh waktu.
Tantangan Implementasi
- Ketimpangan gaji antar instansi
- Keterbatasan anggaran daerah
- Sosialisasi aturan yang belum merata
FAQ – Pertanyaan Umum Seputar PPPK Paruh Waktu
1. Apakah semua honorer bisa diangkat jadi PPPK paruh waktu? Tidak. Hanya yang belum lolos seleksi tahap I dan II serta memenuhi kriteria instansi.
2. Apakah gaji PPPK paruh waktu tetap setiap bulan? Ya, sesuai kontrak kerja dan kebijakan instansi.
3. Apakah PPPK paruh waktu bisa naik pangkat? Belum ada regulasi terkait jenjang karier PPPK paruh waktu.
4. Apakah PPPK paruh waktu mendapat tunjangan? Tergantung kebijakan instansi dan kemampuan anggaran.
5. Apakah status PPPK paruh waktu sama dengan PNS? Tidak. PPPK adalah pegawai kontrak dengan hak dan kewajiban berbeda dari PNS.
PPPK Paruh Waktu, Solusi Adaptif di Tengah Transisi ASN
Skema PPPK paruh waktu menjadi solusi transisi yang adaptif bagi tenaga honorer. Dengan potensi gaji yang kompetitif dan status kerja formal, kebijakan ini bisa menjadi angin segar bagi ribuan honorer di Indonesia.
Namun, transparansi dan pemerataan implementasi tetap menjadi tantangan utama.
📣 Sudahkah instansi Anda mengusulkan PPPK paruh waktu? Bagikan pengalaman dan pendapat Anda di kolom komentar!
📌 Jangan sampai terlewat!
- ➡️ Gaji PNS Naik! Simak Rincian Terbaru September 2025
- ➡️ Uang Saku KIP Kuliah 2025: Daftar Lengkap Biaya Hidup per Kota & Jadwal Pencairan Terbaru
📲 Follow Harian Lampung untuk berita lainnya agar lebih UpDate!