Harian Lampung Co Id – Kabar baik bagi aparatur sipil negara (ASN): mulai 1 Januari 2025, gaji pokok PNS resmi naik sebesar 8 persen.
Kenaikan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan diperkuat oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 yang mengatur tambahan tunjangan lembur serta uang makan lembur.
Komponen Kenaikan Gaji dan Tunjangan ASN 2025
1. Gaji Pokok Naik 8 Persen
Seluruh golongan ASN, dari I hingga IV, akan menerima penyesuaian gaji pokok sebesar 8 persen. Kenaikan ini berlaku serentak mulai Januari 2025 dan tercermin dalam slip gaji bulanan.
2. Tunjangan Lembur
ASN yang bekerja di luar jam kerja resmi berhak menerima tunjangan lembur sesuai ketentuan PMK 49/2023. Besaran tunjangan disesuaikan dengan durasi dan jenis pekerjaan tambahan.
3. Uang Makan Lembur
Bagi ASN yang lembur dan tidak sempat makan di jam reguler, pemerintah memberikan uang makan lembur sebagai kompensasi. Ini berlaku untuk kegiatan lembur yang telah disetujui oleh atasan langsung.
Kebijakan ini menempatkan ASN golongan I dan II sebagai prioritas, mengingat mereka paling rentan terhadap tekanan ekonomi.
Pemerintah berharap kenaikan gaji dan tunjangan dapat meningkatkan motivasi kerja dan kualitas pelayanan publik.
Kenaikan gaji ASN 2025 juga menjadi bagian dari transformasi sistem kepegawaian nasional. Dalam pidato kenegaraan 15 Agustus 2025, Presiden Prabowo mengisyaratkan bahwa tahun 2026 akan menjadi awal penerapan sistem reward berbasis kinerja, khususnya untuk guru, dosen, penyuluh, TNI, Polri, dan pensiunan.
📌 Pastikan Anda sebagai ASN memahami hak dan kewajiban baru di tahun 2025. Bagikan informasi ini agar rekan kerja Anda juga siap menyambut perubahan.
📌 Jangan sampai terlewat!
- ➡️ Sri Mulyani: Kenaikan Gaji ASN dan Rekrutmen CPNS 2026 Masih Dikaji
- ➡️ Jangan Gagal Ujian! Ini Cara Instal Aplikasi UTBK UKPPPG 2025 yang Benar
📲 Follow Harian Lampung untuk berita lainnya agar lebih UpDate!