• About
  • Disclaimer
  • Privacy & Policy
  • Contact
Harian Lampung
Advertisement
  • Home
  • News
  • Regional
    • Bandar Lampung
    • Metro
    • Lampung Tengah
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Regional
    • Bandar Lampung
    • Metro
    • Lampung Tengah
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
Harian Lampung
No Result
View All Result
Home Regional Bandar Lampung

Masuk Zona Merah, Bandar Lampung Resmi Berlakukan Pembatasan Pusat Perbelanjaan

adminhael by adminhael
30 Januari 2021
in Bandar Lampung
0
Masuk Zona Merah, Bandar Lampung Resmi Berlakukan Pembatasan Pusat Perbelanjaan

sumber : solopos.com

0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

HarianLampung.co.id – Semakin meningkatnya status COVID-19 di Bandar Lampung menjadi Zona Merah, Pihak Pemkot Bandar Lampung resmi melakukan pembatasan terhadap kegiatan usaha sekaligus pusat perbelanjaan yang hanya boleh beroperasi hingga 19.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB.

Dikutip HarianLampung.co.id dari Saibumi.com, Langkah pembatasan jam operasional usaha di Bandar Lampung diambil untuk menekan penyebaran COVID-19 yang semakin meningkat di ibu kota Provinsi Lampung ini.

RelatedPosts

Bandar Lampung Percepat Vaksinasi 9.600 Tenaga Kesehatan

Lampung Catat Lonjakan Positif Covid-19, Didominasi OTG

Hasil PCR Negatif Covid-19, Warga Bandar Lampung Bongkar Makam

Aturan yang membatasi jam operasional kegiatan usaha di Bandar Lampung ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bandar Lampung dengan Nomor: 440/133/IV.06/2021 tentang Pembatasan Jam Operasional Kegiatan Usaha.

“Surat edaran ini berlaku sejak Kamis (28/1/2021),” kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bandar Lampung Ahmad Nurizki, Senin (25/1/2021) dilansir Suaralampung.id — jaringan Saibumi.com — grup Suara.com.

Ia mengatakan bahwa kebijakan tersebut diambil oleh Pemkot Bandarlampung guna menindaklanjuti Perda Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dan Pengendalian COVID-19.

Menurutnya pula, kebijakan pembatasan jam operasional kegiatan usaha ini dilakukan, sebab pemkot memperhatikan penyebaran COVID-19 yang terus meningkat dan menimbulkan korban jiwa serta kerugian materiil yang besar.

“Kemudian berimplikasi pada kehidupan masyarakat baik secara aspek sosial, ekonomi maupun kesejahteraan masyarakat,” kata dia.

Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Bandarpampung tersebut, masyarakat diberitahukan jam operasional pusat perbelanjaan seperti pasar swalayan, toko modern hanya boleh beroperasi hingga pukul 19.00 WIB.

Kemudian, jam operasional restoran, kafe, diskotik, pub, panti pijat, pedagang pinggir jalan, tempat olahraga biliar, dan lokasi hiburan lainnya diperbolehkan buka sampai dengan pukul 22.00 WIB.

Para pelaku usaha tersebut juga diminta dalam melaksanakan kegiatan usahanya menerapkan protokol kesehatan yang berlaku, seperti menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir, memberi jarak ke pelanggan, dan mengharuskan memakai masker untuk pelaku usaha maupun pembeli (3M).

Dalam surat edaran tersebut, Pemkot Bandarlampung juga menegaskan apabila pelaku usaha atau kegiatan usaha melanggar aturan yang telah dibuat, maka mereka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Perda AKB, dan kebijakan ini berlaku sampai batas waktu yang belum ditentukan. (*)

Tags: #COVID-19
Previous Post

Bandar Lampung Percepat Vaksinasi 9.600 Tenaga Kesehatan

Next Post

Ini Dia Jadwal Balapan F1 Musim 2021

adminhael

adminhael

Related Posts

Kebakaran : Rumah dan Surat berharga Ludes di Lalap Si Jago Merah
Bandar Lampung

Kebakaran : Rumah dan Surat berharga Ludes di Lalap Si Jago Merah

31 Januari 2021
Curanmor : 1 Unit Honda Beat Raib Saat Parkir Di Rumah Makan
Bandar Lampung

Curanmor : 1 Unit Honda Beat Raib Saat Parkir Di Rumah Makan

31 Januari 2021
Bandar Lampung Percepat Vaksinasi 9.600 Tenaga Kesehatan
Bandar Lampung

Bandar Lampung Percepat Vaksinasi 9.600 Tenaga Kesehatan

30 Januari 2021
Hasil PCR Negatif Covid-19, Warga Bandar Lampung Bongkar Makam
Bandar Lampung

Hasil PCR Negatif Covid-19, Warga Bandar Lampung Bongkar Makam

30 Januari 2021
Next Post
Ini Dia Jadwal Balapan F1 Musim 2021

Ini Dia Jadwal Balapan F1 Musim 2021

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 81 Followers
  • 108k Subscribers
  • 22.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Masuk Zona Merah, Bandar Lampung Resmi Berlakukan Pembatasan Pusat Perbelanjaan

Masuk Zona Merah, Bandar Lampung Resmi Berlakukan Pembatasan Pusat Perbelanjaan

30 Januari 2021
Cek Cara Mudah Bedakan Motor 4 Tak dengan Motor 2 Tak

Cek Cara Mudah Bedakan Motor 4 Tak dengan Motor 2 Tak

31 Januari 2021
Hasil PCR Negatif Covid-19, Warga Bandar Lampung Bongkar Makam

Hasil PCR Negatif Covid-19, Warga Bandar Lampung Bongkar Makam

30 Januari 2021
Tim Itera Tekankan Batu yang Menimpa Rumah Warga Adalah Batu Meteor

Tim Itera Tekankan Batu yang Menimpa Rumah Warga Adalah Batu Meteor

30 Januari 2021
Cek Cara Mudah Bedakan Motor 4 Tak dengan Motor 2 Tak

Cek Cara Mudah Bedakan Motor 4 Tak dengan Motor 2 Tak

0
Hasil PCR Negatif Covid-19, Warga Bandar Lampung Bongkar Makam

Hasil PCR Negatif Covid-19, Warga Bandar Lampung Bongkar Makam

0
Lampung Catat Lonjakan Positif Covid-19, Didominasi OTG

Lampung Catat Lonjakan Positif Covid-19, Didominasi OTG

0
Bandar Lampung Percepat Vaksinasi 9.600 Tenaga Kesehatan

Bandar Lampung Percepat Vaksinasi 9.600 Tenaga Kesehatan

0
Cek Cara Mudah Bedakan Motor 4 Tak dengan Motor 2 Tak

Cek Cara Mudah Bedakan Motor 4 Tak dengan Motor 2 Tak

31 Januari 2021
TDM Lampung Resmi Perkenalkan CBR 150R di Event Virtual Launching

TDM Lampung Resmi Perkenalkan CBR 150R di Event Virtual Launching

31 Januari 2021
Kebakaran : Rumah dan Surat berharga Ludes di Lalap Si Jago Merah

Kebakaran : Rumah dan Surat berharga Ludes di Lalap Si Jago Merah

31 Januari 2021
Curanmor : 1 Unit Honda Beat Raib Saat Parkir Di Rumah Makan

Curanmor : 1 Unit Honda Beat Raib Saat Parkir Di Rumah Makan

31 Januari 2021

Recent News

Cek Cara Mudah Bedakan Motor 4 Tak dengan Motor 2 Tak

Cek Cara Mudah Bedakan Motor 4 Tak dengan Motor 2 Tak

31 Januari 2021
TDM Lampung Resmi Perkenalkan CBR 150R di Event Virtual Launching

TDM Lampung Resmi Perkenalkan CBR 150R di Event Virtual Launching

31 Januari 2021
Kebakaran : Rumah dan Surat berharga Ludes di Lalap Si Jago Merah

Kebakaran : Rumah dan Surat berharga Ludes di Lalap Si Jago Merah

31 Januari 2021
Curanmor : 1 Unit Honda Beat Raib Saat Parkir Di Rumah Makan

Curanmor : 1 Unit Honda Beat Raib Saat Parkir Di Rumah Makan

31 Januari 2021

HARIANLAMPUNG.CO.ID

Media Inspirasi Masa Kini - Menyajikan Liputan Menarik, Lugas, Terkini, Terupdate dan Sajian Berita Regional

Follow Us

Browse by Category

  • Bandar Lampung
  • Lampung Tengah
  • Otomotif
  • Regional
  • Tak Berkategori

Recent News

Cek Cara Mudah Bedakan Motor 4 Tak dengan Motor 2 Tak

Cek Cara Mudah Bedakan Motor 4 Tak dengan Motor 2 Tak

31 Januari 2021
TDM Lampung Resmi Perkenalkan CBR 150R di Event Virtual Launching

TDM Lampung Resmi Perkenalkan CBR 150R di Event Virtual Launching

31 Januari 2021
  • About
  • Disclaimer
  • Privacy & Policy
  • Contact

Supported By Harian Lampung - SIGERMEDIA.COM

No Result
View All Result

Supported By Harian Lampung - SIGERMEDIA.COM