Media Inspirasi Masa Kini
News  

Bharada E Dinilai Layak Dapat Status “Juctice Collaborator”

SIGERMEDIA.COM – Bharada E Dinilai Layak Dapat Status “Juctice Collaborator”. Menurut Juru Bicara Sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), Albert Aries, terdakwa Richard Eliezer atau yang dikenal sebagai Bharada E layak untuk mendapatkan status saksi pelaku atau justice collaborator (JC) dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Hal ini disampaikan saat tim penasihat hukum Bharada E dihadirkan sebagai ahli pidana yang meringankan dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Penilaian ini muncul ketika salah seorang penasihat hukum Bharada E mempertanyakan kelayakan kliennya untuk mendapatkan status JC dari LPSK.

Pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022), Penasihat Hukum Bharada E bertanya tentang apakah status justice collaborator dapat diterapkan pada terdakwa.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Albert menyebutkan Pasal 5 Ayat 2 dari Undang-Undang Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang menyatakan bahwa status justice collaborator dapat diberikan kepada seseorang yang terkait dalam suatu perbuatan tindak pidana yang membuatnya berada dalam posisi yang terancam.

Albert menjelaskan bahwa pemberian status ini dinilai secara obyektif oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam memberikan perlindungan kepada saksi atau korban yang berada dalam situasi yang sangat membahayakan jiwanya.

Profesor Hukum dari Universitas Trisakti, Albert, menyatakan bahwa dasar hukum untuk pemberian jaminan keamanan (JC) tercantum dalam Pasal 28 UU Perlindungan Saksi dan Korban.

The post Bharada E Dinilai Layak Dapat Status “Juctice Collaborator” first appeared on SIGERMEDIA.COM.

Temukan Artikel Viral kami di Google News