Media Inspirasi Masa Kini
News  

Mengganti Pasal-Pasal UU ITE yang Akan Dirombak dan Disempurnakan

HarianLampung.co.id – Mengganti Pasal-Pasal UU ITE yang Akan Dirombak dan Disempurnakan, Cek 7 Pasal Ini. UU Teknologi Informasi dan Komunikasi (ITE) akan direvisi untuk menyesuaikan era digital saat ini.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menyiapkan rombakan tersebut dan telah disetujui dalam rapat Komisi III DPR.

Ketua Komisi III DPR RI, Fadli Zon menjelaskan bahwa ada tujuh pasal yang akan disempurnakan dalam UU ITE. Diantaranya adalah pasal 1, 2, 3, 4, 5, 11, dan 13.

Pasal 1, yang mengatur tentang objek, tujuan, dan ruang lingkup UU ITE akan disempurnakan dengan menyebutkan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang berkembang saat ini.

Selain itu, pasal 2 yang mengatur tentang bentuk dan kegiatan dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi juga akan diperbarui.

Pasal 3, 4, dan 5 yang berisi tentang lisensi teknologi informasi dan komunikasi, perizinan, dan izin usaha juga akan disempurnakan.

Sedangkan pasal 11 yang mengatur tentang pengendalian dan pengawasan bidang teknologi informasi dan komunikasi juga akan ditambahkan.

Terakhir, pasal 13 yang mengatur tentang peraturan pelaksanaan UU ITE juga akan direvisi.

UU ITE yang direvisi ini diharapkan dapat menyesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang berkembang saat ini.

UU ITE akan Dirombak, Ini 7 Pasal yang Akan Disempurnakan

UU Teknologi Informasi dan Komunikasi (ITE) akan direvisi untuk menyesuaikan dengan perkembangan era digital saat ini.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menyiapkan rombakan tersebut dan telah disetujui dalam rapat Komisi III DPR.

Ketua Komisi III DPR RI, Fadli Zon menjelaskan bahwa ada tujuh pasal yang akan disempurnakan dalam UU ITE. Diantaranya adalah pasal 1, 2, 3, 4, 5, 11, dan 13.

Pasal 1, yang mengatur tentang objek, tujuan, dan ruang lingkup UU ITE akan disempurnakan dengan menyebutkan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang berkembang saat ini.

Selain itu, pasal 2 yang mengatur tentang bentuk dan kegiatan dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi juga akan diperbarui.

Pasal 3, 4, dan 5 yang berisi tentang lisensi teknologi informasi dan komunikasi, perizinan, dan izin usaha juga akan disempurnakan.

Sedangkan pasal 11 yang mengatur tentang pengendalian dan pengawasan bidang teknologi informasi dan komunikasi juga akan ditambahkan.

Terakhir, pasal 13 yang mengatur tentang peraturan pelaksanaan UU ITE juga akan direvisi.

UU ITE yang direvisi ini diharapkan dapat menyesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang berkembang saat ini.

UU Teknologi Informasi dan Komunikasi (ITE) akan direvisi untuk menyesuaikan era digital saat ini. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menyiapkan rombakan tersebut dan telah disetujui dalam rapat Komisi III DPR.

Ketua Komisi III DPR RI, Fadli Zon menjelaskan bahwa ada tujuh pasal yang akan disempurnakan dalam UU ITE. Diantaranya adalah pasal 1, 2, 3, 4, 5, 11, dan 13.

Pasal 1, yang mengatur tentang objek, tujuan, dan ruang lingkup UU ITE akan disempurnakan dengan menyebutkan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang berkembang saat ini.

Selain itu, pasal 2 yang mengatur tentang bentuk dan kegiatan dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi juga akan diperbarui.

Pasal 3, 4, dan 5 yang berisi tentang lisensi teknologi informasi dan komunikasi, perizinan, dan izin usaha juga akan disempurnakan. Sedangkan pasal 11 yang mengatur tentang pengendalian dan pengawasan bidang teknologi informasi dan komunikasi juga akan ditambahkan.

Terakhir, pasal 13 yang mengatur tentang peraturan pelaksanaan UU ITE juga akan direvisi.

UU ITE yang direvisi ini diharapkan dapat menyesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang berkembang saat ini.

UU Teknologi Informasi dan Komunikasi (ITE) akan direvisi untuk menyesuaikan dengan perkembangan era digital saat ini. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menyiapkan rombakan tersebut dan telah disetujui dalam rapat Komisi III DPR.

Ketua Komisi III DPR RI, Fadli Zon menjelaskan bahwa ada tujuh pasal yang akan disempurnakan dalam UU ITE. Diantaranya adalah pasal 1, 2, 3, 4, 5, 11, dan 13.

Pasal 1, yang mengatur tentang objek, tujuan, dan ruang lingkup UU ITE akan disempurnakan dengan menyebutkan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang berkembang saat ini. Selain itu, pasal 2 yang mengatur tentang bentuk dan kegiatan dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi juga akan diperbarui.

Pasal 3, 4, dan 5 yang berisi tentang lisensi teknologi informasi dan komunikasi, perizinan, dan izin usaha juga akan disempurnakan. Sedangkan pasal 11 yang mengatur tentang pengendalian dan pengawasan bidang teknologi informasi dan komunikasi juga akan ditambahkan.

Terakhir, pasal 13 yang mengatur tentang peraturan pelaksanaan UU ITE juga akan direvisi.

UU ITE yang direvisi ini diharapkan dapat menyesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang berkembang saat ini.

Temukan Artikel Viral kami di Google News