Media Inspirasi Masa Kini
News  

Simak Langkah Cek Daftar Nama Penerima Bansos PIP di SIPINTAR

Cara Daftar dan Cek Nama Penerima Dana PIP Kemendikbud
Cara Daftar dan Cek Nama Penerima Dana PIP Kemendikbud

HarianLampung.co.id – Masih seputar dana bansos dari Kemdikbud yakni Simak Langkah Cek Daftar Nama Penerima Bansos PIP di SIPINTAR.

Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program bantuan sosial yang ditujukan bagi siswa kelas 6, kelas 9, dan kelas 12.

Jika Anda merupakan salah satu siswa di jenjang tersebut, penting bagi Anda untuk mengetahui apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima bansos PIP pada tahun 2023.

Untuk melakukan pengecekan, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut.

Langkah-langkah Cek Penerima Bansos PIP di SIPINTAR

– Buka laman SIPINTAR untuk melakukan pengecekan.

– Akses situs resmi pip.kemdikbud.go.id.

– Isikan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) dan NIK (Nomor Induk Kependudukan) Anda pada kolom “Cari Penerima PIP”.

– Masukkan hasil perhitungan yang muncul di situs tersebut.

– Klik “Cari Penerima PIP” untuk melanjutkan proses pengecekan.

– Aktivasi Rekening sebagai Syarat Penerima PIP

Jika nama Anda terdaftar sebagai penerima bansos PIP, penting bagi Anda untuk segera melakukan aktivasi rekening.

Hal ini merupakan persyaratan yang harus dipenuhi agar Anda dapat menerima bantuan PIP. Aktivasi rekening harus dilakukan paling lambat pada tanggal 30 Juni 2023.

Untuk mendapatkan surat keterangan aktivasi rekening, Anda dapat menghubungi pihak sekolah tempat Anda menimba ilmu.

Surat keterangan ini akan menjadi persyaratan yang harus Anda bawa saat melakukan aktivasi rekening di bank.

Proses aktivasi rekening dapat dilakukan di Bank BRI untuk siswa jenjang SD dan SMP, Bank BNI untuk siswa jenjang SMA, dan BSI bagi siswa yang tinggal di Provinsi Aceh.

Setelah berhasil melakukan aktivasi, Anda akan menerima buku tabungan Simpanan Pelajar dan Kartu Debit sebagai alat transaksi.

Pentingnya Aktivasi Rekening sebelum Batas Waktu

Penting bagi Anda untuk segera melakukan aktivasi rekening hingga tanggal 30 Juni 2023. Jika Anda tidak melakukannya, dana PIP yang seharusnya Anda terima akan dikembalikan ke kas negara.

Oleh karena itu, pastikan untuk memenuhi persyaratan aktivasi rekening sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Temukan Artikel Viral kami di Google News