Media Inspirasi Masa Kini
News  

Tunjangan Profesi Guru PNS PPPK Naik 50% Berkat Kebijakan Jokowi, Simak Syaratnya!

HarianLampung.co.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) semakin memberikan dukungan kepada para guru yang berstatus PNS dan PPPK. Baru-baru ini, Jokowi mengeluarkan aturan baru yang menetapkan bahwa guru PNS dan PPPK akan menerima tambahan tunjangan dari pemerintah pada tahun ini.

Aturan baru yang ditetapkan oleh Jokowi tersebut menetapkan bahwa seluruh guru PNS dan PPPK akan diberikan tambahan tunjangan profesi sebesar 50 persen. Hal ini bertujuan untuk memberikan perhatian lebih kepada para guru yang belum mendapatkan tunjangan kinerja.

Perlu diketahui bahwa aturan baru ini akan diberlakukan pada tahun 2023. Namun, sebagai bentuk perhatian kepada para guru PNS dan PPPK, Jokowi memberikan tambahan tunjangan profesi sebesar 50 persen pada tahun ini.

Tunjangan profesi ini merupakan salah satu komponen yang diterima dalam gaji 13. Gaji 13 merupakan tunjangan tambahan yang diberikan pemerintah setiap tahun sebagai bonus atas penghargaan bagi para pegawai pemerintah.

Beberapa komponen gaji 13 meliputi satu kali gaji pokok, tunjangan suami atau istri sebesar 10% dari gaji pokok, tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok untuk masing-masing anak, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, dan 50% dari tunjangan profesi guru.

Aturan pemberian gaji 13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 15 Tahun 2023 tentang pemberian THR dan gaji 13 yang sudah disahkan oleh Jokowi.

Menurut PP Nomor 15 Tahun 2023, gaji 13 akan mulai dicairkan pada bulan Juni 2023. Namun, apabila gaji 13 tidak dapat cair di bulan Juni maka guru PNS dan PPPK akan mendapatkan di bulan setelahnya.

Dengan adanya tambahan tunjangan profesi sebesar 50 persen bagi guru PNS dan PPPK, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para guru dan memotivasi mereka untuk terus memberikan pengabdian terbaik dalam mendidik generasi muda Indonesia.

Temukan Artikel Viral kami di Google News