News  

Simak, ASN PNS Kategori Ini Berhak Dapatkan Gaji 13 Dengan Besaran Nominal Berlipat

HarianLampung.co.id – Kabar baik bagi seluruh Aparatur Sipil Negara () dan pensiunan! Pemerintah telah mengumumkan kebijakan untuk memberikan gaji ke-13 dua kali lipat pada tahun 2023 ini, dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi. Simak informasi detailnya di artikel berikut ini!

Berita yang dikutip dari PP Nomor 15 Tahun 2023 menjelaskan bahwa pemerintah akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 kepada ASN, pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan sebagai bentuk penghargaan atas jasa mereka bagi bangsa dan negara.

Kategori ASN yang termasuk dalam kebijakan ini meliputi Pegawai Negeri Sipil ()/Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

Sedangkan kategori pensiunan yang berhak mendapatkan gaji ke-13 adalah pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI, pensiunan anggota Polri, dan pensiunan pejabat negara.

Pencairan gaji ke-13 bagi ASN dan pensiunan telah dimulai oleh pemerintah sejak tanggal 5 Juni 2023.

Namun, jika Anda belum menerima pencairan hingga akhir bulan Juni 2023, maka pencairan akan dilakukan pada bulan Juli 2023, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam pasal 12.

Jadi, bagi Anda yang termasuk dalam kategori ASN dan pensiunan yang berhak mendapatkan gaji ke-13 dua kali, namun belum sepenuhnya menerimanya, harap bersabar karena masih ada kesempatan hingga bulan Juli 2023.

Dalam pasal 6 dijelaskan bahwa perhitungan gaji ke-13 untuk ASN mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta 50 persen tunjangan kinerja/penghasilan/profesi.

Rate this post