Media Inspirasi Masa Kini
Indeks
News  

Simak, ASN PNS Kategori Ini Berhak Dapatkan Gaji 13 Dengan Besaran Nominal Berlipat

Simak, ASN PNS Kategori Ini Berhak Dapatkan Gaji 13 Dengan Besaran Nominal Berlipat

Sementara itu, pasal 8 menjelaskan bahwa perhitungan untuk pensiunan meliputi gaji pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Berikut ini adalah kategori dan pensiunan yang berhak mendapatkan gaji ke-13 dua kali berdasarkan pasal 15:

Jika seorang ASN juga merupakan penerima pensiunan dan/atau penerima tunjangan, maka ia berhak menerima gaji ke-13 sebagai ASN dan juga gaji ke-13 keduanya sebagai penerima pensiunan dan/atau penerima tunjangan.

Jika seorang pensiunan juga merupakan penerima pensiunan dan/atau penerima tunjangan, maka ia berhak menerima gaji ke-13 sebagai pensiunan dan juga gaji ke-13 keduanya sebagai penerima pensiunan dan/atau penerima tunjangan.

Jika seorang penerima pensiunan juga merupakan penerima tunjangan, maka ia berhak menerima gaji ke-13 sebagai penerima pensiunan dan juga gaji ke-13 keduanya sebagai penerima tunjangan.

Penerima pensiunan merujuk pada ahli waris sah dari ASN atau pensiunan yang berhak menerima manfaat pensiunan.

Sementara itu, penerima tunjangan adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan dan ketentuan tertentu yang telah ditetapkan, sehingga berhak menerima penghormatan dan penghargaan dari negara.

Itulah informasi terkait gaji ke-13 bagi ASN dan pensiunan yang akan diberikan dua kali lipat pada tahun 2023 ini.

Apakah Anda termasuk dalam kriteria tersebut?***



Media Inspirasi Masa Kini