Media Inspirasi Masa Kini
News  

Cek Jadwal Pencairan PKH Tahap 3, Cek Cara Pencairan Nominal 750 Ribu Untuk Ibu Hamil

HarianLampung.co.id – Simak informasi terkait Cek Jadwal Pencairan PKH Tahap 3, Cek Cara Pencairan Nominal 750 Ribu Untuk Ibu Hamil.

Program ini, yang diselenggarakan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI, bertujuan untuk membantu keluarga yang berisiko miskin atau tidak mampu, dengan harapan dapat meningkatkan kondisi ekonomi dan memperkuat perlindungan sosial mereka.

Masyarakat yang sudah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan mendapatkan bantuan sosial PKH tahap ketiga mulai bulan Juli hingga September 2023.

Jumlah dana bantuan yang diterima oleh setiap KPM bervariasi, bergantung pada kategori golongan yang telah ditetapkan oleh Kemensos.

Tentu saja, PKH tidaklah menjadi satu-satunya program bantuan sosial yang dijalankan pemerintah. Di tahun 2023 ini, beberapa program perlindungan sosial lainnya juga akan berlanjut.

Beberapa di antaranya adalah Program Sembako atau BPNT, Bantuan Pangan untuk Lansia dan Disabilitas Mandiri, Beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) Dikdasmen Kemendikbudristek, Beasiswa PIP Kementerian Agama, Kartu Prakerja, BLT Dana Desa, Penerima Bantuan Iuran Kartu Indonesia Sehat/BPJS Kesehatan, serta program Tanggap Bencana.

Jadwal Pencairan PKH Tahap 3

Tahap ketiga dari bantuan PKH merupakan salah satu dari empat tahap yang akan diberikan oleh pemerintah pada tahun ini.

Tahap pertama berlangsung dari Januari hingga Maret 2023, tahap kedua dari April hingga Juni 2023, tahap ketiga dari Juli hingga September 2023, dan tahap keempat dari Oktober hingga Desember 2023.

Kemensos telah menetapkan tujuh kategori golongan yang berhak menerima bantuan PKH. Kategori-kategori ini mencakup berbagai kelompok, seperti balita usia 0-6 tahun, ibu hamil dan masa nifas, siswa SD, siswa SMP, siswa SMA, lansia berusia 70 tahun ke atas, serta penyandang disabilitas berat.

Setiap kategori golongan akan menerima jumlah bantuan yang berbeda sesuai dengan kebutuhannya.

Temukan Artikel Viral kami di Google News