HarianLampung.co.id – ABH Pembunuh Anggota Polres Lampung Tengah Kembali Ditangkap Setelah Melarikan Diri
BANDARLAMPUNG – Remaja berinisial AEA (17), yang merupakan pelaku pembunuhan Briptu Singgih Abdi Hidayat dan sempat melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA), akhirnya berhasil ditangkap oleh Polsek Bangunrejo, Polres Lampung Tengah pada Selasa (21/5/2024) pagi.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, membenarkan penangkapan ABH tersebut. Menurut Andik, pembunuh anggota Polres Lampung Tengah itu berhasil ditangkap di wilayah Polsek Bangunrejo.
“Benar, tadi pagi dia (ABH berinisial AEA) naik travel, dihentikan dan langsung diamankan anggota Bhabinkamtibmas Polsek Bangunrejo, Polres Lampung Tengah,” ujar Kapolres.
Andik menjelaskan bahwa ABH tersebut telah diserahkan kembali ke Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Klas II Bandarlampung.
Sebelumnya, AEA (17), seorang Anak Berhadapan Hukum (ABH), dilaporkan melarikan diri saat sedang menjalani hukuman di LPKA pada Minggu (19/5).
AEA dinyatakan bersalah atas pembunuhan terhadap anggota Polres Lampung Tengah, Briptu Singgih Abdi Hidayat.
Remaja asal Kecamatan Kota Gajah Lampung Tengah itu divonis hukuman penjara selama 9 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Gunung Sugih Lampung Tengah pada Selasa (7/5) lalu.