Media Inspirasi Masa Kini
News  

Razia Sukses Polisi: Satu Bandar dan 3 Pengedar Narkoba Dibekuk di Lampung

Razia Sukses Polisi: Satu Bandar dan 3 Pengedar Narkoba Dibekuk di Lampung

HarianLampung.co.id – Bandar Narkoba dan Tiga Pengedar Sabu Diamankan oleh Satreskrim Polsek Sukarame

Bandar Lampung – Satuan Reserse Kriminal Polsek Sukarame sukses mengamankan seorang bandar dan tiga pengedar narkoba jenis sabu. Keempat pelaku yang berhasil ditangkap adalah bandar narkoba yang dikenal dengan inisial H alias Bogel (42), serta tiga pengedar narkoba lainnya yaitu EM (47), BS (26), dan AA (28).

Kompol Rohmawan selaku Kapolsek Sukarame menjelaskan bahwa pelaku H alias Bogel pertama kali berhasil diamankan di Jalan Pangeran Antasari, Sukabumi, Bandar Lampung pada Kamis, 13 Juni 2024. Rohmawan mengungkapkan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap pelaku EM, kemudian bandar narkoba H alias Bogel beserta dua pengedar lainnya berhasil ditangkap.

Menurut Rohmawan, penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan di Jalan Pangeran Antasari, Sukabumi, Bandar Lampung pada Selasa, 11 Juni. Dalam proses penangkapan, petugas berhasil menyita 1 plastik hitam yang berisi 5 plastik klip bening ukuran kecil dan 1 klip sedang yang berisi sabu dari pelaku.

Setelah berhasil mengamankan pelaku EM, petugas melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap bandar narkoba yang dikenal dengan nama Bogel. Selanjutnya, pengedar BS juga berhasil diamankan. Dalam pengembangan tersebut, pelaku AA juga berhasil ditangkap, sehingga total pelaku yang diamankan berjumlah 4 orang.

Rohmawan menegaskan bahwa keempat pelaku memiliki peran masing-masing, di mana Bogel bertindak sebagai bandar narkoba sedangkan tiga lainnya sebagai pengedar. Total barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas meliputi sabu seberat 15,46 gram, 1 plastik klip ukuran kecil, uang tunai senilai Rp 28 juta, 7 unit handphone android, 1 speaker, 2 timbangan digital, 3 sepeda motor, dan 1 jam tangan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah dengan mengedarkan narkoba secara online melalui media sosial dan transaksi COD. Barang haram tersebut dijual di beberapa wilayah di Lampung seperti Bandar Lampung, Lampung Timur, Lampung Tengah, dan Pesawaran.

Pelaku EM dan AA dijerat dengan Pasal 114 (1) Sub Pasal 112 (1) Undang-Undang Narkotika, sementara Bogel alias H dijerat Pasal 114 (2) Sub Pasal 112 (2). Sedangkan, BS dijerat dengan Pasal 114 (2) jo Pasal 132 Sub Pasal 112 (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Narkotika.

Bogel alias H mengakui bahwa ia telah menjual sabu selama 3 bulan di beberapa kabupaten di Lampung melalui media sosial. Penangkapan ini menjadi bukti nyata dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkoba di masyarakat.

Temukan Artikel Viral kami di Google News