Media Inspirasi Masa Kini
News  

Skandal Dana BOS di Banjarbaru Terungkap oleh BPK, Kadisdik Diduga Salah Catat

Skandal Dana BOS di Banjarbaru Terungkap oleh BPK, Kadisdik Diduga Salah Catat

HarianLampung.co.id – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk sekolah swasta di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, menjadi sorotan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Banjarbaru tahun anggaran 2022.

Menurut peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Almas Syafrina, penganggaran dana BOS untuk sekolah swasta sebesar Rp 6 miliar di Banjarbaru dinilai tidak tepat. Belanja barang dan jasa Dana BOS untuk Satuan Pendidikan Swasta seharusnya tidak dianggarkan sebagai belanja PBJ.

“Ada kemungkinan kesalahan pencatatan yang disebabkan oleh perencanaan anggaran yang bermasalah. Dana BOS untuk sekolah swasta seharusnya diberikan dalam bentuk hibah dan dicatat sebagai pendapatan hibah, bukan sebagai belanja PBJ,” ujar Almas Syafrina.

Menurutnya, penyaluran dana BOS untuk sekolah swasta harus mengikuti ketentuan pengelolaan keuangan negara atau daerah. Hal ini tidak hanya terjadi di Banjarbaru, tetapi juga pernah menjadi temuan BPK di daerah lain, seperti Sumatera Selatan.

Almas menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah perlu turut serta dalam penyelenggaraan sekolah swasta, terutama jika terdapat keterbatasan daya tampung sekolah negeri. Hal ini penting untuk memastikan ketersediaan akses dan implementasi wajib belajar, salah satunya melalui pemberian dana BOS.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru, Dedy Sutoyo, menjelaskan bahwa temuan tersebut terjadi karena kesalahan pencatatan saat laporan diaudit oleh DPKAD. Namun, pihaknya telah melakukan perbaikan atas rekomendasi BPK.

Pihak Dinas Pendidikan juga telah diperiksa oleh BPK dan Inspektorat. Sebagai tindak lanjut dari rekomendasi BPK, mereka telah melakukan rapat untuk menyesuaikan mekanisme penyaluran dana BOS melalui arkas dan ploting SIPD.

Dalam LHP BPK RI atas LKPD Banjarbaru tahun anggaran 2022, terungkap bahwa realisasi belanja BOS Swasta untuk jenjang SD dan SMP tidak dianggarkan sebagai hibah, namun dicatat sebagai belanja barang dan jasa BOS. Pencatatan ini dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala BPKAD.

Berdasarkan rekomendasi BPK, Wali Kota Banjarbaru diminta untuk memastikan Kepala Dinas Pendidikan lebih cermat dalam menyusun RKA SKPD sebagai dasar penyusunan APBD terkait Belanja Hibah BOS Swasta. Langkah-langkah perbaikan telah dilakukan untuk memastikan ketepatan pengelolaan dana BOS di Kota Banjarbaru.

Temukan Artikel Viral kami di Google News