Media Inspirasi Masa Kini
News  

Skandal: Gadis Cantik di Lampung Disetubuhi Dukun Cabul Hingga 8 Kali, Masyarakat Takut Disantet

Skandal: Gadis Cantik di Lampung Disetubuhi Dukun Cabul Hingga 8 Kali, Masyarakat Takut Disantet

HarianLampung.co.id – Dukun Cabul di Pringsewu Ditangkap Polisi karena Pelecehan Seksual Terhadap Gadis Cantik

Seorang dukun yang berprofesi sebagai buruh, IING alias AM (31), harus berurusan dengan polisi setelah terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap seorang gadis cantik berinisial UR (19) di Kabupaten Pringsewu. Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Muhammad Irfan Romadhon, mengungkapkan bahwa pelaku telah melakukan aksi bejat tersebut sebanyak delapan kali dari Oktober 2023 hingga April 2024.

Awalnya, pelaku menghubungi korban melalui pesan WhatsApp dengan dalih ingin membersihkan aura negatif yang dimiliki oleh korban. Namun, dalam prosesnya, pelaku meminta foto-foto dan video bagian vital milik korban. Setelah beberapa kali permintaan dituruti, pelaku akhirnya memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri dengan ancaman santet jika korban menolak.

Perbuatan bejat ini terjadi di kebun karet belakang rumah korban dan di rumah pelaku sendiri. Keluarga korban curiga melihat perubahan perilaku korban yang sering keluar malam dan tampak linglung. Setelah didesak oleh keluarganya, korban akhirnya mengaku menjadi korban kekerasan seksual oleh pelaku.

Pelaku ditangkap di rumahnya pada Jumat, 21 Juni 2024, sekitar pukul 16.30 WIB setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Dalam proses penangkapan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa peralatan praktik supranatural milik pelaku seperti pedang, keris, minyak wangi, dan berbagai jenis lainnya.

Pelaku mengakui semua perbuatannya dan menyebut bahwa motif aksinya adalah karena tidak mampu menahan nafsu birahi. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu. Pelaku dijerat dengan tindak pidana kekerasan seksual dan terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar waspada terhadap praktik-praktik supranatural yang dapat menjerumuskan korban ke dalam tindakan kejahatan seksual. Polisi juga mengimbau agar korban kekerasan seksual segera melapor dan mencari pertolongan jika mengalami hal serupa. Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih waspada dan berhati-hati dalam berinteraksi dengan orang-orang yang mengaku memiliki kemampuan supranatural.

Temukan Artikel Viral kami di Google News