Media Inspirasi Masa Kini
News  

Sopir Maut Pembunuh 4 Orang di Aceh Timur Terbukti Menggunakan Narkoba

Sopir Maut Pembunuh 4 Orang di Aceh Timur Terbukti Menggunakan Narkoba

HarianLampung.co.id – Muhamad Iqbal Alqudusy, Direktur Lalu Lintas Polda Aceh, mengungkapkan bahwa sopir mobil penumpang Isuzu Elf yang menabrak dua sepeda motor dan menyebabkan kematian empat orang di Kabupaten Aceh Timur telah ditetapkan sebagai tersangka. Hasil pemeriksaan urine oleh petugas Bidang Kedokteran Kepolisian dan Kesehatan Kepolisian (Dokkes) Polda Aceh menunjukkan bahwa sopir tersebut, yang disebut dengan inisial Mul, positif mengonsumsi narkoba.

Kecelakaan tragis antara mobil Isuzu Elf yang dikemudikan oleh Mul dengan dua sepeda motor terjadi di Jalan Nasional Medan–Banda Aceh, Gampong (Desa) Keude, Kecamatan Peudawa, Kabupaten Aceh Timur pada Selasa, 18 Juni 2024. Keempat pengendara sepeda motor tersebut meninggal di lokasi kejadian.

Untuk mencegah terulangnya kecelakaan serupa di masa mendatang, Ditlantas Polda Aceh berencana untuk melakukan pemeriksaan urine secara serentak terhadap para sopir angkutan umum dan mobil rental. “Dalam minggu ini, Ditlantas bersama para pemangku kepentingan akan melakukan pemeriksaan urine serentak terhadap para sopir angkutan umum dan rental,” ungkap Iqbal.

Iqbal juga menjelaskan bahwa telah dilakukan pemeriksaan urine terhadap sopir di delapan wilayah polres, termasuk Polresta Banda Aceh, Polres Aceh Barat Daya, Aceh Barat, Pidie, Lhokseumawe, Aceh Timur, Langsa, dan Gayu Lues. “Sebanyak 86 sopir telah menjalani pemeriksaan urine di wilayah-wilayah tersebut, dengan hasil lima pengemudi positif mengonsumsi amphetamin, di antaranya satu di Aceh Timur, satu di Lhokseumawe, dan tiga di Polres Langsa,” tambahnya.

Bagi sopir yang dinyatakan positif mengonsumsi narkoba, akan dilakukan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut oleh Satresnarkoba terkait asal usul narkoba yang digunakan. Selain itu, mereka juga akan menjalani assessment oleh BNK dan kemungkinan direhabilitasi atau menjalani rawat jalan selama tiga atau enam bulan.

“Kegiatan pemeriksaan urine terhadap sopir mobil penumpang ini akan menjadi agenda rutin yang melibatkan para pemangku kepentingan dalam upaya menyelamatkan nyawa di jalan dari ulah para sopir yang menggunakan narkoba,” tegas Iqbal.

Keseluruhan upaya ini dilakukan dalam rangka meningkatkan keselamatan berkendara dan memberikan sanksi kepada pelanggar hukum yang mengancam keselamatan pengguna jalan. Dengan demikian, diharapkan kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh pengaruh narkoba dapat diminimalisir dan nyawa para pengguna jalan dapat terlindungi dengan lebih baik.

Temukan Artikel Viral kami di Google News