Media Inspirasi Masa Kini
News  

Polisi Berhasil Gerebek Kampung Narkoba, Tangkap 1 Bandar Besar dan Sita Sabu serta Samurai

Polisi Berhasil Gerebek Kampung Narkoba, Tangkap 1 Bandar Besar dan Sita Sabu serta Samurai

HarianLampung.co.id – Polda Lampung Berhasil Menggerebek Kampung Narkoba di Bandarlampung

Polda Lampung telah berhasil melakukan penggerebekan di Kampung Pekon Ampai, yang dikenal sebagai kampung narkoba di Bandarlampung pada Sabtu 22 Juni 2024. Dalam operasi tersebut, satu dari dua bandar narkoba di kampung tersebut berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.

Selain menemukan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi, petugas juga berhasil menyita sejumlah senjata tajam seperti golok dan samurai, serta dua senapan angin dengan kaliber 4,5 mm dari rumah bandar narkoba tersebut.

Direktur Resnarkoba Polda Lampung, Kombes Erlin Tangjaya mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait peredaran narkoba di kampung tersebut.

“Kami mendapat informasi mengenai maraknya peredaran narkoba di kampung ini selama bertahun-tahun,” ujar Erlin pada Senin (24/6/2024).

Menyusul informasi tersebut, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi satu nama bandar narkoba yaitu M. Solehan.

“Ketika kami melakukan penangkapan di kampung tersebut, kami menemukan paket hemat,” tambahnya.

Erlin juga menjelaskan bahwa saat ditangkap, pelaku Solehan memberikan informasi mengenai bandar lain di kampung tersebut, yaitu Hendra Mahendra.

“Ketika kami tiba di rumah Hendra, pelaku sudah melarikan diri. Namun, kami berhasil menemukan pil ekstasi, sabu yang sudah dikemas lengkap dengan alat hisap bong, serta dua timbangan digital di rumah tersebut,” ungkap Erlin.

Tidak hanya itu, di belakang rumah Hendra, petugas juga menemukan sejumlah senjata tajam seperti golok dan samurai, serta dua senapan angin dengan kaliber 4,5mm.

Erlin menyatakan bahwa dalam proses penangkapan tersebut, sejumlah ibu rumah tangga di sekitar lokasi juga memberikan dukungan karena banyak pemuda di kampung tersebut yang telah menjadi korban narkoba.

“Penduduk setempat mendukung upaya penangkapan kami karena menyaksikan banyak anak-anak dan pemuda yang terjerumus ke dalam dunia narkoba di kampung ini,” jelasnya.

Saat ini, pelaku M. Solehan telah ditahan di Mapolda Lampung dan pihak kepolisian terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengejar tersangka lainnya. Tersangka akan dijerat sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Temukan Artikel Viral kami di Google News