Media Inspirasi Masa Kini
News  

Breaking News: Polres Dumai Berhasil Menangkap Mantan Anggota Dewan dan ASN Terkait Kasus Sunat Dana Bansos

Breaking News: Polres Dumai Berhasil Menangkap Mantan Anggota Dewan dan ASN Terkait Kasus Sunat Dana Bansos

HarianLampung.co.id – Polres Kota Dumai, Riau, berhasil menangkap dua tersangka dalam kasus korupsi dana Bansos. Kedua tersangka, RK dan SA, diduga telah menyunat dana Bansos yang seharusnya digunakan untuk keperluan masyarakat. RK adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Perpustakaan Pemkot Kota Dumai, sedangkan SA merupakan mantan anggota DPRD Dumai yang menjabat selama dua periode, mulai dari tahun 2004 hingga 2014.

Menurut Kapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton, kerugian negara akibat kasus ini mencapai hampir Rp1 miliar. Kedua tersangka telah ditahan dan saat ini sedang dalam proses hukum. Modus operandi yang digunakan oleh kedua tersangka dalam kasus korupsi ini adalah dengan menyunat pencairan dana Bansos yang seharusnya dialokasikan melalui proposal LSM. Dana pencairan tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Dumai tahun 2013.

Kasat Reskrim Kota Dumai, AKP Primadona, menjelaskan bahwa dalam kasus ini terdapat 134 proposal yang dicairkan oleh kedua tersangka. Proposal tersebut mencakup bantuan sosial untuk rumah ibadah, wirid, dan bantuan lainnya. Meskipun dalam kasus ini sebenarnya terdapat empat tersangka, namun dua di antaranya telah meninggal dunia. RK dan SA adalah dua tersangka yang berhasil diamankan, dimana masing-masing memiliki peran penting dalam pencairan dana tersebut.

Tersangka SA memanfaatkan posisinya sebagai mantan anggota DPRD Dumai untuk memperlancar pencairan dana, sedangkan RK menggunakan jabatannya sebagai ASN di Dinas Perpustakaan Kota Dumai. Keduanya diduga melakukan pemotongan sebesar 50 persen dari dana cair yang diajukan melalui ratusan proposal ke Pemko Dumai. SA, yang pernah menjabat sebagai anggota DPRD di Komisi bidang Hukum dan Pemerintahan, juga terlibat dalam modus yang sama dengan RK.

Selain itu, tersangka RK yang saat kejadian menjabat sebagai Sekretaris Kelurahan di Dumai Kota, berperan dalam pembuatan proposal untuk diajukan ke Pemko Dumai dan melakukan pemotongan terhadap dana yang diterima oleh kelompok masyarakat. Dari total pencairan dana sebesar Rp165 juta untuk tersangka RK, terdapat pemotongan sebesar Rp81 juta lebih. Sementara untuk tersangka SA, total pencairan dana mencapai Rp525 juta dengan pemotongan sebesar Rp200 juta. Beberapa tersangka juga telah melakukan pengembalian sebagian uang yang telah mereka korupsi.

Kasus korupsi dana Bansos ini merupakan salah satu contoh dari praktek korupsi yang merugikan negara dan merugikan masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat dari dana tersebut. Polres Kota Dumai akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap kasus-kasus korupsi serupa guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan institusi-institusi negara.

Temukan Artikel Viral kami di Google News