HarianLampung.co.id – Sorta Delima Lumban Tobing, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung, baru-baru ini menggelar acara peresmian untuk 92 Desa dan Kelurahan Sadar Hukum di Lampung.
Dalam acara tersebut, Sorta menjelaskan bahwa dari total 92 desa dan kelurahan yang diresmikan, sebanyak 60 merupakan hasil dari pembentukan dan pembinaan sejak tahun 2022, sedangkan 32 lainnya berasal dari pembentukan dan pembinaan sejak tahun 2023.
Proses peresmian ini dilakukan setelah desa dan kelurahan tersebut memenuhi persyaratan penilaian empat dimensi, yaitu akses informasi, akses implementasi hukum, akses keadilan, dan akses demokrasi serta regulasi. Desa-desa ini telah melalui berbagai tahapan pembentukan, pembinaan, dan penilaian desa sadar hukum.
Penyuluhan hukum juga telah dilakukan kepada masyarakat desa dan kelurahan oleh para penyuluh hukum dari Kementerian Hukum dan HAM Lampung, bekerja sama dengan berbagai pihak seperti pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan organisasi bantuan hukum. Isu-isu hukum yang disampaikan mencakup perlindungan kelompok rentan, pencegahan KDRT, bahaya narkoba, dan pemberdayaan UMK.
Selain itu, kepala desa dan lurah juga didorong untuk berperan sebagai paralegal dalam penyelesaian konflik di wilayahnya. Sejumlah kepala desa bahkan telah memperoleh predikat Non-Litigation Peace Maker dan salah satunya masuk dalam kategori Top 10 peserta Paralegal Academy terbaik.
Fahrizal Darminto, Sekretaris Provinsi Lampung, juga memberikan apresiasi terhadap peresmian 92 Desa Sadar Hukum tersebut. Menurutnya, langkah ini sangat penting dalam meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat.
Desa Sadar Hukum didasarkan pada peraturan yang menetapkan empat dimensi sebagai indikator penilaian, yaitu akses informasi, akses implementasi hukum, akses keadilan, dan akses demokrasi serta regulasi. Dengan penilaian berdasarkan dimensi-dimensi tersebut, diharapkan desa sadar hukum dapat menciptakan lingkungan yang lebih sadar akan hukum dan mampu mengintegrasikan nilai-nilai hukum dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.
Kepatuhan terhadap hukum dianggap sebagai pondasi utama dalam menjaga kehidupan berbangsa dan bernegara yang aman, tertib, dan damai. Oleh karena itu, memasyarakatkan hukum menjadi suatu keharusan yang perlu terus-menerus dilakukan.
Peresmian 92 Desa Sadar Hukum di Lampung merupakan bukti nyata dari komitmen untuk menciptakan masyarakat yang lebih sadar akan hukum dan ikut berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan keamanan. Melalui kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan seluruh elemen bangsa, diharapkan dapat menggerakkan roda keadilan dan memperkuat fondasi negara sebagai negara hukum yang tangguh.