Media Inspirasi Masa Kini

Terungkap! Ketua Majelis Hakim Jatuhkan Hukuman 20 Tahun untuk Bos Narkoba! Tuntutan Mati Jaksa Ditolak!

Terungkap! Ketua Majelis Hakim Jatuhkan Hukuman 20 Tahun untuk Bos Narkoba! Tuntutan Mati Jaksa Ditolak!

HarianLampung.co.id – Bandarlampung (ANTARA) – Kisah peradilan hari ini di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, memunculkan putusan mengejutkan dari Ketua Majelis Hakim Agus. Terdakwa Salman Raziq, yang terlibat dalam kasus perekrutan kurir sabu-sabu untuk jaringan Fredi Pratama, dijatuhi hukuman penjara selama dua dekade.

Hukuman yang dijatuhkan oleh hakim jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lia Hayati, yang sebelumnya menuntut dengan hukuman mati.

“Terdakwa dihukum selama dua puluh tahun,” ujar Agus dengan tegas dalam sidang yang digelar hari ini.

Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar, yang akan mengakibatkan penjara selama empat bulan jika tidak dibayarkan. Jaksa menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut, sementara terdakwa dan tim pembelaannya memutuskan untuk mengajukan banding.

“Saya banding yang mulia,” ujar terdakwa dengan mantap.

Penasihat hukum terdakwa, Tarmizi, memberikan apresiasi kepada majelis hakim atas keputusan yang diambil. Ia merasa senang bahwa argumen-argumen yang disampaikan selama persidangan telah didengarkan dan dipertimbangkan dengan baik.

“Kami bersyukur bahwa majelis hakim telah menghargai pledoi kami dan memberikan putusan yang adil,” ucapnya.

Tarmizi menegaskan bahwa setiap orang memiliki hak untuk hidup, sesuai dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Setiap individu memiliki hak untuk hidup dan untuk mempertahankan kehidupannya,” tambahnya.

Kisah ini bermula ketika terdakwa Salman bersama-sama merekrut 12 kurir untuk bekerja dalam jaringan Fredy Pratama. Salah satu dari mereka, Muhammad Belly Saputra, tertarik untuk menjadi kurir sabu-sabu setelah dijanjikan upah yang menggiurkan.

Pada bulan April 2019, Muhammad Belly Saputra setuju untuk menjadi kurir dan terdakwa Salman langsung menghubungi Muhammad Nazwar Syamsu alias Letto yang berada di Lapas Mata Merah, Palembang.

Selain merekrut kurir, terdakwa Salman juga bertanggung jawab untuk mengumpulkan rekening bank yang digunakan untuk menyimpan hasil transaksi narkoba jaringan Fredy Pratama.

Dengan putusan yang dijatuhkan hari ini, kisah peradilan ini menjadi bagian dari catatan penting dalam upaya memberantas peredaran narkoba di Indonesia. Semoga hukuman yang diberikan dapat menjadi efek jera bagi para pelaku kejahatan sejenis.

Temukan Artikel Viral kami di Google News