Media Inspirasi Masa Kini

Langkah Revolusioner! Keputusan Menteri Agama 450 Tahun 2024 Akan Mengubah Nasib Anak Didik Menuju Indonesia Emas 2045

Langkah Revolusioner! Keputusan Menteri Agama 450 Tahun 2024 Akan Mengubah Nasib Anak Didik Menuju Indonesia Emas 2045

HarianLampung.co.id – Bandarlampung (ANTARA) – Langkah strategis telah diambil oleh Menteri Agama dalam rangka mewujudkan anak didik yang unggul menuju Indonesia Emas. Keputusan Menteri Agama Nomor 450 Tahun 2024 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Rathadul Athfal (TK), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) telah diterbitkan untuk mendukung visi ini.

Abu Rokhmad, Direktur Jendral Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag), menyatakan bahwa keputusan tersebut merupakan langkah strategis dalam mempersiapkan anak didik menuju Indonesia Emas 2045. Dengan mendorong penerapan Kurikulum Merdeka, tujuan meningkatkan kualitas pendidikan agama Islam di Indonesia dapat tercapai.

Kurikulum ini dirancang dengan memperhatikan kebutuhan zaman dan tantangan global, untuk memperkuat karakter peserta didik serta mempersiapkan mereka menghadapi dinamika dunia saat ini. Oleh karena itu, penting bagi jenjang RA, MI, MTS, MA, dan MAK untuk segera mengacu pada Keputusan Menteri Agama 450 Tahun 2024.

Yogi Anggraena, Kepala Pusat Kurikulum dan Pembelajaran Kemendikbudristek, menekankan pentingnya mengikuti pedoman pemerintah dalam mengimplementasikan kurikulum tersebut. Sinergi antara Kanwil Kemenag, kepala madrasah, guru, dan pengawas diharapkan dapat mewujudkan madrasah yang maju, bermutu, dan mendunia.

Muchamad Sidik Sisdiyanto, Direktur Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag, menjelaskan bahwa Keputusan Menteri Agama 450 menggantikan Keputusan Menag Nomor 347 Tahun 2020. Kurikulum 13 tidak berlaku lagi dan mulai 27 Maret 2024, Kurikulum Merdeka berlaku.

Puji Raharjo, Kepala Kanwil Kemenag Lampung, menegaskan pentingnya kerja sama semua pihak dalam mensukseskan Keputusan Menteri Agama Nomor 450. Bersama-sama, diharapkan madrasah dapat menjadi lembaga pendidikan yang unggul dan berdaya saing di tingkat global.

Dengan adanya keputusan ini, diharapkan anak didik Indonesia dapat menjadi generasi emas yang siap menghadapi masa depan dengan kemampuan yang unggul. Semua pihak diharapkan dapat berperan aktif dalam mengimplementasikan kurikulum baru ini guna mencapai tujuan bersama menuju Indonesia Emas.

Temukan Artikel Viral kami di Google News