Media Inspirasi Masa Kini
News  

Pansus Angket Haji DPR RI Temukan Banyak Masalah dalam Penyelenggaraan Haji 2024

Pansus Angket Haji DPR RI Temukan Banyak Masalah dalam Penyelenggaraan Haji 2024
Pansus Angket Haji DPR RI

HarianLampung.co.id – Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI kembali menemukan sejumlah permasalahan dalam pelaksanaan haji 2024.

Temuan tersebut terungkap setelah Pansus Haji melakukan kunjungan kerja ke Arab Saudi pada 11-15 September 2024.

Salah satu anggota Pansus Haji, Marwan Jafar, mengungkapkan bahwa salah satu permasalahan utama yang ditemukan adalah terkait layanan katering bagi jamaah haji.

Menurutnya, banyak katering yang tidak menyajikan menu Nusantara sehingga membuat jamaah kesulitan untuk menjalankan ibadah dengan khusyuk.

Baca Juga : Prediksi Bayern Munich vs Dinamo Zagreb, Jadwal Liga Champions 18 September 2024

“Banyak katering yang justru menyajikan makanan cepat saji, tidak sesuai dengan perjanjian kerjasama. Selain itu, perusahaan penyedia katering yang ditunjuk oleh Kementerian Agama () juga sangat tertutup dan dapurnya tidak sesuai standar.

Ini menimbulkan kecurigaan bahwa ada permainan antara pejabat dengan penyedia katering yang merugikan jamaah,” kata Marwan dalam keterangannya, Senin (16/9/2024).

Marwan juga mengungkapkan adanya masalah pada pemondokan jamaah haji. Ia menjelaskan bahwa pemenang tender untuk penyediaan pemondokan ternyata tidak melaksanakan tugasnya sendiri, melainkan menyubkontrakkan pekerjaan tersebut kepada pihak lain.

Baca Juga : Prediksi AC Milan vs Liverpool, Jadwal Liga Champions 18 September 2024

“Hal ini menyebabkan penumpukan jamaah saat wukuf, serta pemondokan yang jauh dari lokasi wukuf,” tambahnya.

Selain itu, Marwan juga menyoroti masalah pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jamaah. Menurutnya, Pemerintah Arab Saudi bersikap terbuka dan berkomitmen untuk menyediakan tambahan fasilitas bagi jamaah Indonesia.

Namun, ia menegaskan bahwa pembagian teknis kuota haji tersebut sepenuhnya dilakukan oleh pihak RI.

“Pernyataan Dirjen Haji bahwa pembagian kuota 50:50 dilakukan atas desakan Pemerintah Arab Saudi tidak benar. Ini adalah keputusan sepihak dari RI,” ujarnya.

Baca Juga : Apa Itu Pinjaman Modal Usaha Ultra Mikro UMi, dan Apa Perbedaan dengan KUR

Tidak hanya itu, Marwan juga menyoroti dokumen perjanjian yang bermasalah, terutama terkait kontrak dengan perusahaan pemenang tender yang dinilai tidak transparan.

“Ada banyak perusahaan yang wanprestasi, namun tetap digunakan dalam pelaksanaan haji. Kinerja pihak terkait sangat buruk, dan ini merugikan jamaah,” tandasnya.

Dalam rangka perbaikan pelayanan haji ke depannya, Marwan meminta agar penegak hukum segera menyelidiki pelaksanaan haji 2024.

Ia juga menyoroti bahwa dana negara yang digunakan dalam penyelenggaraan haji sangat besar, mencapai lebih dari Rp 8 triliun.

“Setiap tahun selalu ada masalah, dan pelaksanaan haji seakan hanya berorientasi pada keuntungan, bukan pada layanan jamaah,” pungkasnya.

Temukan Artikel Viral kami di Google News