Media Inspirasi Masa Kini
News  

Cek Status NIK e-KTP & Klaim Bansos PKH Rp750.000: Yuk, Pastikan Kamu Terdaftar dan Dapat Bantuan!

Cek Status NIK e-KTP & Klaim Bansos PKH Rp750.000: Yuk, Pastikan Kamu Terdaftar dan Dapat Bantuan!
BANSOS PKH

HarianLampung.co.id – Apakah kamu sudah mengecek status NIK e-KTP dan memastikan bahwa kamu terdaftar sebagai penerima Bantuan Sosial () Program Keluarga Harapan ()?

Jika belum, segera lakukan! Dengan NIK e-KTP yang terverifikasi, kamu berhak mendapatkan bantuan dana sebesar Rp750.000 yang sangat membantu dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Apa Itu Program Keluarga Harapan ()?

adalah program bantuan sosial yang diselenggarakan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial. Tujuan utama program ini adalah untuk mendukung keluarga kurang mampu agar dapat meningkatkan kualitas hidup mereka.

Bantuan ini diberikan secara tunai kepada keluarga yang memenuhi syarat, seperti ibu hamil, anak sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas.

Setiap keluarga yang terdaftar sebagai penerima akan mendapatkan dana sebesar Rp750.000 per tahap, dengan total Rp3.000.000 per tahun untuk ibu hamil.

Bantuan ini diharapkan bisa meringankan beban ekonomi, terutama untuk kebutuhan pendidikan dan kesehatan.

Cara Mudah Cek Status Penerima

Untuk memastikan apakah kamu terdaftar sebagai penerima , ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Buka Website Resmi: Akses laman .
  2. Isi Data Diri: Masukkan informasi wilayah tempat tinggalmu (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa).
  3. Masukkan Nama Lengkap: Pastikan sesuai dengan yang tertera di KTP.
  4. Verifikasi Captcha: Isikan kode captcha yang muncul untuk verifikasi.
  5. Cari Data: Klik tombol “Cari Data” dan lihat hasilnya.

Jika kamu terdaftar, informasi mengenai status penerima dan periode pemberian bantuan akan muncul. Namun, jika tidak terdaftar, notifikasi “Tidak Terdapat Peserta/PM” akan tampil.

Belum Terdaftar? Begini Cara Mendaftar PKH

Tenang, jika kamu belum terdaftar sebagai penerima PKH, kamu masih bisa mendaftarkan diri. Proses pendaftaran bisa dilakukan secara online atau offline. Berikut caranya:

Cara Mendaftar PKH Secara Online

  1. Unduh Aplikasi: Cari aplikasi “Cek Bansos” di Play Store atau App Store, lalu unduh.
  2. Buat Akun: Isi data seperti nomor kartu keluarga (KK), NIK, nama lengkap, dan alamat email.
  3. Pilih Menu “Daftar Usulan”: Tekan menu ini di halaman utama aplikasi.
  4. Tambah Usulan: Pilih opsi “Tambah Usulan” untuk memulai pendaftaran.
  5. Isi Data: Masukkan data yang diminta dan pilih jenis .
  6. Tunggu Verifikasi: Pihak terkait akan memverifikasi data kamu.

Cara Mendaftar PKH Secara Offline

  1. Siapkan Dokumen: Bawa KTP dan KK.
  2. Kunjungi Kantor Desa: Datangi kantor desa atau kelurahan terdekat untuk proses pendaftaran.
  3. Serahkan Dokumen: Petugas akan memverifikasi data melalui musyawarah.
  4. Tunggu Verifikasi dan Pelaporan: Jika memenuhi syarat, dokumen akan dilaporkan ke dinas sosial setempat untuk kemudian diteruskan ke bupati/wali kota.
  5. Persetujuan: Setelah lolos verifikasi, kamu akan mendapat persetujuan dari Kementerian Sosial.

Syarat-Syarat Menjadi Penerima PKH 2024

Untuk menjadi penerima 2024, kamu harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI): Harus memiliki e-KTP.
  • Terdaftar di Kelurahan: Kamu harus terdaftar sebagai keluarga dengan kebutuhan khusus di data kelurahan.
  • Bukan ASN, TNI, atau Polri: Program ini tidak berlaku untuk anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Polisi Republik Indonesia (Polri).
  • Belum Menerima Bantuan Lain: Kamu tidak boleh sedang menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, atau Kartu Prakerja.
  • Terdaftar di DTKS: Pastikan kamu sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.

Program Keluarga Harapan ini adalah upaya nyata pemerintah dalam membantu keluarga kurang mampu.

Dengan saldo bansos sebesar Rp750.000, diharapkan setiap penerima bisa memenuhi kebutuhan dasar keluarga dan meningkatkan kesejahteraan hidup.

Segera Daftar atau Cek Statusmu!

Jangan sampai ketinggalan! Pastikan NIK e-KTP kamu sudah terverifikasi dan segera cek status penerimaan PKH.

Jika belum terdaftar, langsung daftarkan diri agar kamu bisa mendapatkan bantuan sosial yang sangat bermanfaat ini.

Bagikan Informasi Ini! Jika kamu merasa informasi ini berguna, jangan ragu untuk membagikannya ke teman-teman atau keluarga yang juga membutuhkan bantuan ini.

Temukan Artikel Viral kami di Google News