Media Inspirasi Masa Kini

Kinerja Bawaslu Bandarlampung: Paslon Patuhi Aturan Kampanye dengan Apresiasi

Kinerja Bawaslu Bandarlampung: Paslon Patuhi Aturan Kampanye dengan Apresiasi

HarianLampung.co.id – Pertemuan tatap muka antara pasangan calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 01 dan nomor urut 02 di Bandarlampung sudah mendapat pemberitahuan resmi dari pihak kepolisian. Hal ini dikonfirmasi oleh Oddy, salah satu anggota Bawaslu Bandarlampung.

Menurutnya, seluruh kegiatan kampanye kedua paslon tersebut telah memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari kepolisian, dengan pengawasan dari Panwaslu kecamatan. Meskipun demikian, ada informasi bahwa tim kampanye dari kedua paslon juga melaksanakan kegiatan internal tanpa memerlukan STTP karena bukan kegiatan kampanye.

Meskipun hingga saat ini belum ada laporan pelanggaran kampanye dari kedua paslon, Oddy menyatakan bahwa Bawaslu Bandarlampung tetap aktif melakukan pengawasan dan siap menerima laporan dari masyarakat. Pilkada Bandarlampung 2024 diikuti oleh dua paslon, dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap mencapai 786.182 pemilih.

Dengan adanya edukasi dan sosialisasi yang dilakukan Bawaslu, diharapkan masyarakat, paslon, dan tim kampanye dapat mematuhi aturan kampanye yang berlaku. Tetapi, Bawaslu tetap siap untuk menindaklanjuti setiap laporan atau temuan terkait dugaan pelanggaran kampanye yang mungkin terjadi selama masa kampanye Pilkada Bandarlampung.

Temukan Artikel Viral kami di Google News