Harian Lampung – Kejelasan Tunjangan Kinerja Dosen ASN: Mengapa 2020-2024 Tak Dibayarkan?. Tunjangan kinerja (Tukin) bagi dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menjadi perbincangan hangat.
Pasalnya, pembayaran Tukin untuk tahun 2020 hingga 2024 tidak terealisasi, dan baru akan dicairkan pada tahun 2025.
Hal ini menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan akademisi dan pegawai negeri yang terdampak.
Apa Penyebab Tukin Dosen ASN 2020-2024 Tidak Dibayarkan?
Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek, Togar Mangihut Simatupang, menjelaskan bahwa ketidakterbayarnya Tukin tersebut disebabkan oleh masalah birokrasi di kementerian sebelumnya.
Baca Juga : Bantuan PKH 2025 Cair! Begini Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos dengan Mudah Lewat HP
Pada periode 2020-2024, tidak ada pengajuan alokasi anggaran untuk Tukin Dosen ASN kepada Kementerian Keuangan.
Selain itu, Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur Tukin Dosen ASN juga tidak diajukan saat itu.
“Pada saat itu, kementerian yang bertanggung jawab tidak sempat mengurus alokasi anggaran dan Rancangan Perpres.
Ini sudah tutup buku dan tidak bisa diubah lagi,” ujar Togar saat diwawancarai detikEdu, Jumat (31/1/2025).
Upaya yang Dilakukan Kemendiktisaintek
Menyadari dampak dari permasalahan ini, Kemendiktisaintek berupaya mencari solusi.
Salah satu langkah yang telah dilakukan adalah mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp 2,5 triliun kepada Kementerian Keuangan.
Usulan ini telah mendapatkan persetujuan dari Badan Anggaran DPR.
Selain itu, Rancangan Perpres terkait Tukin Dosen ASN telah selesai melalui proses harmonisasi dan akan diajukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) ke Presiden untuk mendapatkan tanda tangan dan persetujuan.
Baca Juga : Kabar Gembira! Bansos PKH & BPNT 2025 Cair Februari? Cek Namamu Sekarang!
Di samping itu, Kemendiktisaintek juga sedang menyusun Rancangan Peraturan Menteri yang akan mengatur ketentuan teknis pelaksanaan pemberian Tukin Dosen ASN di masa mendatang.
Bagaimana Proses Ideal Pengajuan Tukin ASN?
Sebelum adanya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), proses pengajuan Tukin ASN, termasuk untuk dosen, seharusnya dilakukan melalui tahapan berikut:
Pengusulan Kelas Jabatan
Menteri yang bertanggung jawab atas pendidikan tinggi mengusulkan kelas jabatan ASN, termasuk dosen, kepada MenPANRB.
Persetujuan MenPANRB
Setelah menerima usulan, MenPANRB menerbitkan surat persetujuan terkait Kelas Jabatan ASN tersebut.
Pengajuan Rancangan Perpres dan Anggaran
Menteri yang mengelola pendidikan tinggi mengajukan Rancangan Perpres tentang Tukin ASN serta kebutuhan anggarannya kepada Kementerian Keuangan.
Persetujuan dan Pengundangan Perpres
Setelah alokasi anggaran disetujui dan Perpres tentang Tukin ASN diundangkan, barulah proses pembayaran bisa dilaksanakan.
Penerbitan Peraturan Menteri
Menteri terkait kemudian menerbitkan aturan teknis untuk pelaksanaan pembayaran Tukin ASN.