Harian Lampung Co Id – Daftar Terbaru 97 Pinjol Resmi Per Januari-Februari 2025. Industri pinjaman online (pinjol) di Indonesia semakin berkembang pesat, membawa kemudahan akses finansial bagi masyarakat.
Namun, di balik manfaatnya, risiko pinjol ilegal juga meningkat. Oleh karena itu, penting bagi calon peminjam untuk memastikan layanan yang digunakan telah terdaftar dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Mengapa Harus Memilih Pinjol Legal?
Maraknya pinjol ilegal sering kali merugikan masyarakat melalui suku bunga tinggi, praktik penagihan yang tidak beretika, serta penyalahgunaan data pribadi.
OJK secara berkala merilis daftar pinjol legal agar masyarakat dapat menghindari jebakan pinjol ilegal dan memilih layanan yang terpercaya.
Menurut data terbaru yang dirilis OJK per 21 Oktober 2024, terdapat 97 penyelenggara fintech peer-to-peer lending (P2P Lending) yang resmi beroperasi di Indonesia.
Jumlah ini berkurang dari periode sebelumnya setelah OJK mencabut izin PT Investree Radika Jaya (Investree) akibat pelanggaran ketentuan ekuitas minimum dan kinerja operasional yang memburuk.
Upaya OJK dalam Menjaga Industri Keuangan yang Sehat
OJK terus mengawasi dan menindak penyelenggara pinjaman online yang tidak memenuhi standar regulasi. Langkah ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem keuangan digital yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab.
Dalam regulasi terbaru, perusahaan fintech diwajibkan menerapkan tata kelola yang baik, manajemen risiko yang ketat, serta menjaga transparansi dalam layanan mereka.
Bagi masyarakat yang ingin memastikan status legalitas suatu pinjol, OJK menyediakan layanan informasi melalui kontak 157 atau WhatsApp di 081 157 157 157.