HarianLampung.co.id – Dalam operasi penangkapan yang dilakukan Jumat lalu, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil menangkap seorang pria bernama RF di tempat tinggalnya di Kelurahan Sidodadi,” ujar Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Jacob Tilukay. Penangkapan RF merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah diungkap oleh Polresta Bandarlampung.
Sebelum menangkap RF, polisi telah melakukan serangkaian penangkapan di daerah Telukbetung. Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menangkap pelaku AF, HL, RD, RI, dan HM. Dari kelima pengedar narkotika ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti narkotika.
Ketika menangkap RF, polisi menemukan barang bukti berupa kristal putih dalam satu bungkus besar berwarna hijau, serta sejumlah plastik klip berisi sabu-sabu. Total berat barang bukti yang berhasil disita mencapai 2.200 gram senilai Rp2.201.790.000. Selain itu, di tempat tinggal RF, polisi juga menemukan 100 butir pil ekstasi dengan nilai Rp35.000.000.
“Dengan berhasilnya pengungkapan kasus ini, kami telah menyelamatkan sekitar 110 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” ujar Kombes Pol Jacob Tilukay. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan (2) Subsider Pasal 112 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
Keberhasilan ini merupakan bukti kerja keras jajaran Polresta Bandarlampung dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah tersebut. Namun, ini juga menjadi tantangan bagi kepolisian untuk terus memerangi peredaran narkoba di Kota Bandarlampung. Kepolisian meminta kerjasama semua pihak untuk terus bekerja sama dalam mengungkap peredaran narkoba, demi terciptanya Kota Bandarlampung yang bebas dari narkotika.