Media Inspirasi Masa Kini

Bantahan Mantan Kabid Tibum Satpol PP Terkait Dana Fiktif dan Tandatangan Palsu: Fakta Sebenarnya Terungkap

Bantahan Mantan Kabid Tibum Satpol PP Terkait Dana Fiktif dan Tandatangan Palsu: Fakta Sebenarnya Terungkap

HarianLampung.co.id – Sebuah kasus korupsi dana insentif pegawai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lampung Selatan senilai Rp2,8 miliar sedang bergulir di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung. Tiga terdakwa yang terlibat dalam kasus tersebut adalah mantan Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Kabid Tibum) Satpol PP tahun 2022, Agusmiar Lispawandi mantan Kasubbag Keuangan Satpol PP Lampung Selatan, dan istrinya, Intan Melicadona staf honorer pada Bidang Tibum Satpol PP Lampung Selatan.

Dalam persidangan, terdakwa Mahyuddin membantah mengetahui adanya dana fiktif atau pemalsuan tanda tangan. Ia mengaku hanya menandatangani kegiatan yang diyakini sebagai kegiatan nyata tanpa mengetahui adanya tandatangan palsu. Penasihat hukum Mahyuddin juga menyatakan bahwa kasus korupsi ini sudah berlangsung sejak tahun 2018 dan hanya ada penetapan tersangka atas perbuatan tahun 2022.

Penasihat hukum juga meminta kepada penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus korupsi ini yang telah terjadi sejak tahun 2018. Mereka meminta agar perkara ini dapat dikembangkan dari tahun 2018 hingga 2022 agar semuanya dapat terungkap. Sidang tersebut dihadiri oleh empat orang saksi yang memberikan keterangan terkait kasus tersebut.

Kasus korupsi ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dana yang cukup besar dan telah berlangsung selama beberapa tahun. Semoga penegak hukum dapat melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk mengungkap kebenaran dari kasus ini.

Temukan Artikel Viral kami di Google News