Media Inspirasi Masa Kini

Pegawai Satpol PP Dituduh Korupsi Insentif dengan Memanfaatkan ATM Staf

Pegawai Satpol PP Dituduh Korupsi Insentif dengan Memanfaatkan ATM Staf

HarianLampung.co.id – Tiga terdakwa yang tengah menjalani sidang adalah Mahyuddin, Agusmiar Lispawandi, dan Intan Melicadona. Mereka adalah mantan pejabat di Satpol PP Lampung Selatan. Sidang kali ini menghadirkan empat orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Salah satu saksi, Nur Azima, menceritakan bahwa Intan Melicadona pernah meminta kartu ATM-nya untuk keperluan pencairan dana. Uang yang dicairkan tersebut digunakan untuk membayar para pengawas sejak tahun 2018. Nur Azima juga mengungkapkan bahwa beberapa staf lainnya, seperti Agus, Ica, Nia, Yasa, serta beberapa pejabat lainnya, juga menerima sejumlah uang dalam amplop setiap bulannya.

Saksi lainnya, Friska, juga mengaku bahwa rekeningnya pernah dipinjam oleh Intan Melicadona untuk pencairan dana. Selain itu, ada beberapa rekening lain yang juga dipinjam, seperti Azima, Yusnani, Waya, Apri, Rama, Ansori, dan Alvin. Mereka menerima sejumlah uang dalam jangka waktu tertentu sebagai imbalan atas pinjaman rekening mereka.

Sidang ini membuka tabir praktik korupsi yang terjadi di Satpol PP Lampung Selatan. Semoga keadilan bisa ditegakkan dan pelaku korupsi bisa mendapat hukuman yang setimpal.

Temukan Artikel Viral kami di Google News