HarianLampung.co.id – Dakwaan jaksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pipa PDAM Way Rilau Bandarlampung menuai keberatan dari penasihat hukum terdakwa. Heri Hidayat menilai dakwaan tersebut tidak jelas, terutama terkait kerugian sebesar Rp19,8 miliar. Penasihat hukum tersebut juga mempertanyakan penghitungan kerugian yang dilakukan oleh akuntan publik swasta atas permintaan kejaksaan, bukan oleh lembaga negara seperti BPK.
Heri Hidayat juga menyoroti kesalahan penentuan jaksa dalam dakwaan terhadap Daniel Sandjaja sebagai owner PT Kartika Ekayasa. Menurutnya, terdakwa tersebut tidak memiliki hubungan dengan perusahaan tersebut berdasarkan Undang-undang perseroan terbatas.
Kasus korupsi ini melibatkan lima terdakwa, di mana dua di antaranya mengajukan eksepsi. Kejaksaan menetapkan kerugian sebesar Rp19,8 miliar berdasarkan penghitungan akuntan publik. Para terdakwa didakwa dengan Pasal-pasal terkait pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kasus ini melibatkan pengadaan pipa PDAM Way Rilau sejak tahun 2019. Kejaksaan menuntut para terdakwa sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Selain itu, PDAM Way Rilau telah berkolaborasi dalam penanganan kasus SPAM di Bandarlampung.