HarianLampung.co.id – Provinsi Lampung memiliki kawasan hutan negara seluas 948.641 hektare, yang mencakup 28,10 persen dari wilayah daratannya. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Provinsi Lampung atas kawasan hutan negara seluas 541.647 hektare, termasuk hutan lindung, hutan produksi, dan Tahura Wan Abdul Rachman.
Lebih dari 86 persen kawasan hutan tersebut telah dimanfaatkan oleh aktivitas manusia, namun masih terbuka peluang bagi masyarakat melalui program perhutanan sosial untuk menjaga kelestarian hutan. Ada sekitar 160.000 hektare kawasan yang dapat dimanfaatkan melalui perizinan usaha atau perhutanan sosial seperti hutan kemasyarakatan, hutan desa, hutan tanaman rakyat, dan kemitraan kehutanan di Tahura Wan Abdul Rachman.
Perhutanan sosial saat ini menjadi pilihan terbaik dalam pengelolaan hutan di Lampung, bahkan diatur dalam Perda Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Hutan. Melalui perhutanan sosial, hasil hutan bukan kayu seperti komoditas pangan dapat dihasilkan. Dengan pola budi daya wanatani atau agroforestri, perhutanan sosial dapat mendukung ketahanan pangan dan energi nasional sambil tetap menjaga fungsi hutan. Kehutanan di Lampung diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.