Media Inspirasi Masa Kini

Skandal Pemborosan Kejaksaan dalam Kasus PDAM Way Rilau: Kerugian Negara Terancam

Skandal Pemborosan Kejaksaan dalam Kasus PDAM Way Rilau: Kerugian Negara Terancam

HarianLampung.co.id – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) sudah ada untuk memeriksa keuangan negara. Namun, dalam kasus korupsi proyek PDAM Way Rilau, Bandarlampung, terdakwa mengajukan pertanyaan mengapa harus menggunakan jasa akuntan publik jika biayanya sudah ditanggung negara.

Menurut penasihat hukum terdakwa, Janu Wiyanto, jaksa tidak menggunakan hasil pemeriksaan BPK yang menyatakan kerugian negara sebesar Rp2 miliar lebih. Sebaliknya, jaksa malah memakai laporan dari akuntan publik yang menyatakan kerugian sebesar Rp19,8 miliar.

Penasihat hukum tersebut juga menyoroti bahwa dalam proyek tersebut seharusnya ada konsultan pengawas yang dibayar oleh negara sebesar Rp1,8 miliar. Namun, jaksa terkesan mengesampingkan peran konsultan pengawas tersebut.

Terdakwa Suparji, yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pipa PDAM Way Rilau, Bandarlampung, bersama empat pelaku lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini. Mereka didakwa melanggar hukum tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Jaksa menetapkan kerugian negara sebesar Rp19,8 miliar berdasarkan laporan akuntan publik. Namun, penasihat hukum terdakwa mempertanyakan keputusan tersebut dan mencatat bahwa BPK seharusnya menjadi lembaga yang berwenang menilai kerugian negara.

Kasus ini semakin menarik perhatian karena terdakwa, termasuk Suparji, mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa. Mereka mengklaim bahwa jaksa tidak menggunakan audit BPK dan mengabaikan konsultan pengawas yang seharusnya terlibat dalam proyek tersebut. Semua pihak menunggu perkembangan lebih lanjut dari kasus korupsi ini.

Temukan Artikel Viral kami di Google News