HarianLampung.co.id – Seorang warga di Bandarlampung mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah menerima permohonan untuk perbaikan nama seseorang. Dia menegaskan bahwa tuduhan tidak benar bahwa dia menerima uang sebesar Rp10 juta untuk tujuan tersebut. Lurah Sukabumi Indah, M Ridwan, dituduh menerima uang tersebut dalam kasus penipuan pembuatan sertifikat yang melibatkan seorang oknum PNS di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pesawaran, Lampung.
Dalam surat dakwaan jaksa, tertulis bahwa korban penipuan itu telah menyerahkan uang sebesar Rp10 juta untuk perbaikan nama di kantor kelurahan. Namun, setelah menunggu tanpa ada perkembangan, korban menyadari bahwa surat tanah yang dimaksud tidak pernah diperbaiki. Akibatnya, korban mengalami kerugian total sebesar Rp295 juta.
Hal ini menunjukkan bahwa pentingnya waspada terhadap tindakan penipuan yang bisa mengakibatkan kerugian finansial yang besar. Semua pihak harus bersikap hati-hati dan teliti dalam setiap transaksi yang dilakukan untuk menghindari menjadi korban penipuan.