HarianLampung.co.id – Bandarlampung memiliki banyak perumahan, namun hanya sekitar 30 hingga 40 perumahan yang sudah menyerahkan fasilitas umum dan sosial (fasum dan fasos). Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Permukiman Kota Bandarlampung, Yusnadi Ferianto, pada hari Minggu.
Menurut Yusnadi, pengembang perumahan baru dapat menyerahkan fasum dan fasos setelah pembangunan selesai 100 persen dan semua unit terjual. Setiap tahun, sekitar 2 hingga 4 perumahan menyerahkan fasum dan fasosnya kepada pemerintah daerah.
Dinas Permukiman akan terus memantau pembangunan perumahan dengan ketat untuk memastikan pengembang memperhatikan fasilitas drainase, fasum, dan fasos. Mereka memastikan bahwa fasum dan fasos yang diserahkan harus dalam kondisi baik, dan bukan hanya dibangun tanpa perencanaan.
Yusnadi juga menekankan pentingnya bagi pengembang perumahan untuk tidak menyerahkan fasum dan fasos dalam kondisi rusak atau tidak terurus. Fasum dan fasos yang diserahkan harus sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, yaitu sebesar 35 hingga 38 persen dari total area perumahan.
Dengan demikian, penyerahan fasum dan fasos yang baik dan sesuai dengan aturan akan mencegah beban bagi pemerintah setempat. Selain itu, hal ini juga akan meningkatkan kualitas hidup bagi para penghuni perumahan di Bandarlampung.