HarianLampung.co.id – Penyidik telah memeriksa sekitar 47 saksi terkait pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung. Mereka juga telah mengumpulkan bukti-bukti seperti surat dan dokumen lainnya. Proyek ini dilakukan oleh Divisi V PT Waskita Karya Tbk pada tahun 2017-2018.
Dana untuk pembangunan jalan tol tersebut berasal dari Viability Gap Fund (VGF) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek. Kontrak pekerjaan ini dilakukan antara Divisi V PT Waskita Karya dan Direktur Utama PT JJC dengan nilai sebesar Rp1.253.922.600.000 untuk jalan sepanjang 12 kilometer. Proyek berlangsung selama 24 bulan dan diserahkan pada 8 November 2019 dengan masa pemeliharaan selama 3 tahun.
Namun, terdapat penyimpangan anggaran yang dilakukan oleh oknum tim proyek Divisi 5 PT Waskita Karya. Mereka membuat pertanggungjawaban keuangan fiktif, dengan menciptakan dokumen tagihan palsu dan menggunakan nama vendor fiktif. Hal ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp66.000.000.000.
Sejak tanggal 13 Maret 2025, penyidik telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp1.643.000.000 untuk memulihkan kerugian negara. Penyidikan ini terus berlangsung untuk mengungkap lebih lanjut kasus ini.