HarianLampung.co.id – Anggota DPRD Lampung Selatan ditetapkan sebagai tersangka penggunaan ijazah palsu pada Desember 2024. Tersangka tersebut akan segera dikirim bersama barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung.
Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya, menyatakan bahwa koordinasi terus dilakukan dengan Penuntut Umum Kejati Lampung untuk menentukan waktu yang tepat dalam pengiriman tersangka dan barang bukti. Tersangka akan dijerat dengan pasal tindak pidana terkait sistem pendidikan nasional sesuai dengan UU nomor 20 Tahun 2003.
Tersangka, Supriyati, diduga menggunakan ijazah palsu dari PKBM Bougenvil tanpa melalui proses yang diatur dalam undang-undang. Pelanggaran ini terungkap dari data ijazah yang menunjukkan nomor induk siswa nasional (NISN) milik orang lain. Proses hukum akan segera dilakukan setelah koordinasi dengan Kejati Lampung selesai.