News  

Resmi! Pramono Turunkan Pajak BBM Jakarta Jadi 5%, Warga Kini Lebih Hemat

Resmi! Pramono Turunkan Pajak BBM Jakarta Jadi 5%, Warga Kini Lebih Hemat
Harga BBM RON 92

Harian Lampung Co Id –  Jakarta, , mengumumkan keputusan penting terkait tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Mulai sekarang, pajak untuk kendaraan pribadi diturunkan menjadi 5%, sedangkan untuk kendaraan umum menjadi hanya 2%. Sebelumnya, pajak tersebut ditetapkan sebesar 10% untuk kendaraan pribadi.

“Kemarin saya sudah menandatangani keputusan bahwa di Jakarta akan diberikan keringanan, dari tarif 10% menjadi 5% untuk kendaraan pribadi, dan menjadi 2% untuk kendaraan umum,” kata Pramono saat konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Senin (28/4/2025), dikutip dari detikcom.

Ia menjelaskan, kebijakan pemotongan ini merupakan bentuk relaksasi untuk warga Jakarta, mengingat tarif 10% sudah diterapkan selama lebih dari satu dekade.

Aturan ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang memberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk menetapkan tarif PBBKB di wilayahnya.

“Kalau dilihat, tarif 10% ini sudah berlangsung lebih dari 10 tahun,” ujar Pramono menambahkan.

Lebih lanjut, Pramono memastikan, pengurangan pajak ini akan segera diberlakukan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) dan akan disosialisasikan luas ke masyarakat.

“Perubahannya mungkin tidak terlalu terasa di SPBU, kecuali bagi warga Jakarta. Karena sebelumnya mereka dikenai pungutan 10%,” jelasnya.

Sebagai informasi, kenaikan tarif PBBKB sendiri merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang mulai berlaku tahun ini.

Sejumlah daerah pun telah melakukan penyesuaian terhadap tarif pajak masing-masing.

Sebelumnya, tarif 10% PBBKB untuk kendaraan pribadi di Jakarta sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam pasal 23, disebutkan bahwa pajak dikenakan berdasarkan nilai jual BBM sebelum PPN, sedangkan pasal 24 mengatur tarif PBBKB sebesar 10% untuk kendaraan pribadi dan setengahnya, yaitu 5%, untuk kendaraan umum.