Harian Lampung Co Id – Pemerintah menetapkan bahwa beban kerja guru ASN tahun 2025 harus mencapai total 37 jam 30 menit per minggu.
Ketentuan ini tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur tugas pokok dan tambahan guru di lingkungan satuan pendidikan.
Menurut Temu Ismail, Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, durasi tersebut sudah termasuk waktu istirahat dan mencakup berbagai aktivitas profesional guru, bukan hanya mengajar di kelas.
Rincian Beban Kerja Guru ASN Sesuai Permendikdasmen 11/2025
Beban kerja guru ASN terdiri dari lima komponen utama:
Tugas Pokok:
- Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan
- Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan
- Menilai hasil belajar siswa
- Membimbing dan melatih peserta didik
- Menjalankan tugas tambahan yang melekat pada kegiatan pokok
Jam Tatap Muka:
Guru diwajibkan mengajar 24 jam tatap muka per minggu, namun hanya 16 jam yang harus dilakukan secara langsung.
Sisanya bisa dipenuhi melalui tugas tambahan yang setara jam mengajar.
Tugas Tambahan yang Diakui Sebagai Beban Kerja
Untuk memenuhi sisa jam kerja, guru ASN dapat menjalankan berbagai tugas tambahan yang telah diakui oleh Kemendikdasmen, antara lain:
Jabatan Struktural:
- Wakil kepala sekolah
- Ketua program keahlian
- Kepala perpustakaan atau laboratorium
- Pembimbing khusus di sekolah inklusi
Kegiatan Non-Tatap Muka:
- Wali kelas
- Pembina OSIS dan ekstrakurikuler
- Koordinator pengembangan kompetensi
- Guru piket
- Koordinator pembelajaran berbasis proyek
- Tim pencegahan kekerasan di sekolah
- Tutor pendidikan kesetaraan
- Instruktur pelatihan guru tingkat nasional
- Pengurus organisasi profesi pendidikan
Semua tugas tersebut memiliki bobot jam kerja yang setara dengan kegiatan mengajar langsung.
Pentingnya Validasi Beban Kerja Guru ASN
Pemenuhan beban kerja ini tidak hanya berdampak pada tunjangan profesi, tetapi juga menjadi indikator kinerja guru ASN.
Oleh karena itu, sekolah dan dinas pendidikan wajib memastikan pencatatan tugas guru dilakukan secara akurat dan sesuai regulasi.
📌 Jangan sampai terlewat!
- ➡️ Dana BSU 2025 Belum Cair? Ini 3 Penyebab Utamanya dan Cara Cek Status Pencairan
- ➡️ Cara Cek Nama Penerima PIP 2025 dan Status Pencairan: Link Resmi dan Besaran Bantuan
📲 Follow Harian Lampung untuk berita lainnya agar lebih UpDate!