Penggunaan lampu rotator yang tidak sesuai peruntukan di jalan raya kerap terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia.
Pada 14 Februari 2023, polisi lalu lintas di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, menegur pengemudi mobil mewah Toyota Alphard yang diketahui menggunakan lampu rotator.
Hal ini tidak sesuai dengan undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan yang hanya mengizinkan mobil milik instansi tertentu seperti polisi, ambulans, pemadam kebakaran, hingga instansi terkait untuk menggunakan lampu rotator.
Meskipun demikian, pengemudi mobil mewah tersebut tidak diberikan surat tilang. Hal ini dikarenakan, polisi lalu lintas di tempat tersebut memilih untuk melakukan peneguran terhadap pengemudi yang tidak sesuai dengan peraturan.
Peneguran merupakan cara untuk mengingatkan pengemudi untuk tidak menggunakan lampu rotator untuk tujuan yang tidak sesuai.
Seperti yang disebutkan dalam undang-undang tersebut, mobil yang dilengkapi dengan lampu rotator hanya memiliki prioritas jika sedang melakukan pengawalan. Hal ini dimaksudkan agar lalu lintas di jalan raya berjalan dengan lancar dan aman.
Di sisi lain, terdapat juga mobil-mobil yang diizinkan untuk menggunakan lampu rotator. Mobil-mobil tersebut berasal dari instansi-instansi seperti polisi, ambulans, pemadam kebakaran, hingga instansi terkait.
Mobil-mobil ini diberikan hak prioritas dalam penggunaan jalan raya agar dapat mencapai tujuan awal dengan cepat dan aman.
Namun, penggunaan lampu rotator yang tidak sesuai dengan peruntukannya masih sering terjadi di jalan raya. Oleh karena itu, para pengemudi disarankan untuk tidak menggunakan lampu rotator selain untuk tujuan yang telah ditentukan.
Selain itu, kendaraan-kendaraan yang diizinkan untuk menggunakan lampu rotator juga disarankan untuk melakukannya secara responsif agar lalu lintas di jalan raya tetap berjalan dengan lancar dan aman.