HarianLampung.co.id – Mobil Damkar telah diberi izin untuk masuk ke jalan tol tanpa perlu melalui proses transaksi pembayaran tiket.
Hal ini terjadi karena mobil damkar telah termasuk dalam kategori pengguna jalan prioritas.
Kebijakan ini telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bina Marga. Kebijakan ini menyatakan bahwa mobil damkar diberi bebas masuk tol karena mereka beroperasi pada saat situasi darurat.
Dengan adanya kebijakan ini, mobil damkar dapat lebih cepat sampai ke lokasi yang dituju tanpa harus membayar tiket tol.
Kebijakan juga mencakup mobil damkar yang beroperasi sebagai layanan pemadam kebakaran.
Meskipun kendaraan ini dapat masuk ke jalan tol tanpa membayar tiket, namun mereka masih harus mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku.
Hal ini berlaku untuk semua kendaraan yang beroperasi di jalan tol.
Dengan dibuatnya kebijakan, diharapkan mobil damkar dapat lebih cepat sampai ke lokasi tujuan dan mampu menangani situasi darurat dengan cepat.
Kebijakan memungkinkan mobil damkar untuk membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan dalam situasi darurat.
Direktorat Jenderal Bina Marga berharap bahwa dengan adanya kebijakan ini, masyarakat dapat terus tingkatkan kesadaran tentang pentingnya mengikuti aturan lalu lintas yang berlaku agar dapat menjamin keamanan berkendara bagi semua pengguna jalan.