News  

Harapan Pendukung Bharada E Agar Diringankan Hukuman

Pendukung Bharada E atau Richard Eliezer berharap mendapat hukuman seringan mungkin pada pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu pagi (17/2/2021).

Eva, salah satu pendukung, berharap keputusan majelis hakim dapat meringankan hukuman Bharada E dan bisa divonis bebas.

Nahda, pendukung lainnya, berharap Richard Eliezer mendapat hukuman seringan karena merupakan tulang punggung keluarga. Dia juga mengagumi kejujuran sang terdakwa selama proses persidangan hingga kini.

Baca Juga :   Ini Profil Pemilik Brand Rabbani, Perusahaan Fashion Muslim yang Tuai Kontroversi

Terdapat sejumlah karangan bunga di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diperuntukkan untuk Bharada E sebagai bentuk dukungan.

Isi tulisan karangan bunga tersebut mengucapkan terimakasih kepada para netizen yang membantu menyebarkan informasi terbuka bagi masyarakat.

Pukul 08.31 WIB, para pendukung yang sudah menunggu dari pagi sudah diperbolehkan masuk ke dalam gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan mengantre sembari menunjukkan KTP.

Baca Juga :   KUR BRI 2023 Kapan Dibuka Lagi? Buruan Cek kur.bri.co.id

Pembacaan vonis akan dilaksanakan pada hari ini, Rabu pagi.

Sejauh ini, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo, divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sementara, terdakwa lainnya, Kuat Ma\’ruf dan Ricky Rizal, divonis hukuman penjara 15 tahun dan 13 tahun. Isi Candrawathi, istri Ferdy Sambo, divonis hukuman penjara selama 20 tahun.

Baca Juga :   Lengkap! Daftar Hari Libur dan Cuti Bersama 2023

Harapan para pendukung Bharada E, vonis yang dibacakan oleh hakim akan meringankan hukuman dan memberikan keadilan bagi sang terdakwa.