News  

Ini Daftar Vonis Terdakwa Pembunuhan Brigadir J

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan hukuman terhadap lima orang yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ferdy Sambo, terdakwa utama, dihukum mati oleh majelis hakim. Selain Ferdy, empat orang lainnya juga mendapat hukuman pidana.

Majelis hakim menyatakan bahwa telah bersalah atas tuduhan pembunuhan berencana dalam kasus ini.

Baca Juga :   Harapan Pendukung Bharada E Agar Diringankan Hukuman

Dia juga bersalah karena memberikan dana dan peralatan untuk melakukan pembunuhan. Ferdy juga dijatuhi hukuman pidana seumur hidup dan denda sebesar Rp1 miliar.

Selain Ferdy, empat orang lainnya juga dijatuhi hukuman pidana. Gening Harahap dijatuhi hukuman pidana 5 tahun penjara, disertai denda Rp500 juta.

Sedangkan Andika Pratama, Bambang, dan Indra dijatuhi hukuman masing-masing 4 tahun, 3 tahun, dan 2 tahun penjara, disertai denda masing-masing Rp400 juta, Rp300 juta, dan Rp200 juta.

Baca Juga :   DKI Jakarta Bangun RDF di Utara Setelah Bantargebang di Kota Tersebut

Berdasarkan putusan tersebut, Majelis Hakim meminta agar semua terdakwa tunduk pada hukuman yang telah ditentukan.

Jika terdakwa tidak mau menyerahkan diri dan menyerahkan diri kepada pihak kepolisian, maka pihak berwenang akan melakukan penangkapan.

Putusan ini menjadi salah satu putusan paling bersejarah dalam kasus pembunuhan berencana di Indonesia.

Baca Juga :   Ini Profil Pemilik Brand Rabbani, Perusahaan Fashion Muslim yang Tuai Kontroversi

Putusan ini menunjukkan bahwa hukum di Indonesia tetap berlaku dan tak segan-segan untuk memberikan hukuman yang setimpal kepada para pelaku kriminal.