Regional

UU PPRT Disahkan, Serikat Pekerja Rumah Tangga di Semarang: Kita Harus Beritahu Majikan

Advertisement

Semarang, Kompas.com – Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang disambut baik oleh Serikat Pekerja Rumah Tangga (SPRT) Merdeka Kota Semarang. Perjuangan panjang selama 22 tahun akhirnya berbuah manis, memberikan harapan baru bagi para pekerja rumah tangga.

Koordinator SPRT Merdeka Semarang, Nur Kasanah, mengungkapkan rasa harunya atas pencapaian ini. “Karena 22 tahun bukan waktu yang sebentar, perjuangannya panjang. Tidak menyangka di hari Kartini ini disahkan, habis gelap terbitlah terang, seperti buku yang ditulis oleh Kartini,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (22/4/2026).

Nur menjelaskan bahwa UU PPRT tidak hanya sekadar pengakuan bagi pekerja rumah tangga, tetapi juga memberikan perlindungan dan mengangkat martabat kemanusiaan mereka. UU ini mencakup pengakuan terhadap hak-hak fundamental seperti jam kerja, tunjangan hari raya (THR), upah, libur, akomodasi dan makanan, serta jaminan sosial dan bantuan sosial.

Ia menambahkan, selama ini pekerja rumah tangga kerap dianggap berbeda dan didiskriminasi karena menuntut hak yang sama dengan pekerja di sektor lain. “Kami PRT dianggap aneh karena kok minta hak seperti pekerja pabrik, itu diskriminasi sekali. Sehingga PRT sebagai pekerja rentan menjadi korban kekerasan dan diskriminasi,” bebernya.

Mengawal Implementasi UU dan Edukasi Majikan

Dengan disahkannya UU PPRT, Nur berharap para pekerja rumah tangga segera bergabung dengan organisasi PRT untuk memperkuat jaringan solidaritas. Ia menekankan pentingnya mengedukasi para majikan mengenai hak-hak pekerja rumah tangga yang kini dilindungi oleh undang-undang.

“Jika mengalami kekerasan dan diskriminasi, bisa tahu kemana melapor, jadi jangan takut. Karena setelah disahkan UU PPRT, kita harus mengawal implementasi UU-nya agar seluruh PRT tahu dan mendapatkan haknya. Kita juga harus beritahukan ini ke majikan,” imbuhnya.

Advertisement

Sebelumnya, DPR secara resmi mengesahkan RUU PPRT menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (21/4/2026). Keputusan ini diambil setelah Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, menyampaikan laporan pembahasan RUU tersebut.

Laporan tersebut kemudian diserahkan kepada Ketua DPR, Puan Maharani, dan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. Dalam sidang, Puan Maharani menanyakan persetujuan fraksi-fraksi terkait RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan kepada fraksi-fraksi terhadap RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Puan.

Anggota DPR yang hadir kemudian serempak menjawab, “Setuju.” Puan Maharani lantas mengetok palu tanda disetujuinya RUU tersebut menjadi undang-undang.

Sumber: http://regional.kompas.com/read/2026/04/22/141420878/uu-pprt-disahkan-serikat-pekerja-rumah-tangga-di-semarang-kita-harus

Advertisement