Nasional

Adminduk Indonesia: Tertinggal atau Belum Terorkestrasi?

Advertisement

Pernyataan mengenai sistem administrasi kependudukan (Adminduk) Indonesia yang tertinggal dibandingkan Malaysia, yang dilontarkan oleh Ketua Komisi II DPR RI Rifkinizamy Karsayuda, dinilai menyederhanakan persoalan yang kompleks. Perbandingan tersebut dianggap berangkat dari pengalaman masa lalu, bukan realitas mutakhir yang telah mengalami perubahan signifikan dalam satu dekade terakhir.

Sejak peluncuran KTP elektronik (e-KTP) dan penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara nasional pada Februari 2011, Indonesia telah mencatat lompatan besar. Dengan populasi lebih dari 280 juta jiwa dan kondisi geografis kepulauan yang menantang, pembangunan satu basis data kependudukan nasional yang berbasis sidik jari dan biometrik merupakan capaian strategis yang tidak ringan.

Bahkan, dalam beberapa aspek, Indonesia diklaim tidak kalah, bahkan berpotensi melampaui negara-negara lain yang sering dijadikan pembanding. Namun, capaian ini kerap luput dari perhatian publik lantaran diskursus yang masih terjebak pada persepsi lama. Padahal, fondasi sistem identitas tunggal Indonesia telah relatif kokoh.

NIK Menjadi Basis Identitas Lintas Sektor

NIK kini telah menjadi basis identitas yang digunakan di berbagai sektor, mulai dari perbankan, berbagai layanan publik, pendidikan, kesehatan, keamanan, hingga penegakan hukum. Secara konseptual, Indonesia tidak tertinggal dalam hal ini. Permasalahan utama justru terletak pada pemanfaatan dan integrasinya.

Paradoks administrasi kependudukan Indonesia terletak pada ketersediaan data dan teknologi yang sudah terpasang, namun pemanfaatannya belum optimal. Integrasi antarkementerian/lembaga dan sektor swasta masih terhambat oleh ego sektoral, kepentingan proyek, serta lemahnya orkestrasi kebijakan. Akibatnya, NIK belum sepenuhnya menjadi “tulang punggung” dalam seluruh layanan publik dan ekosistem digital nasional.

Tantangan utama saat ini bukan lagi membangun sistem dari nol, melainkan memastikan interoperabilitas. Tanpa integrasi yang kuat, keunggulan teknologi hanya akan menjadi infrastruktur yang setengah terpakai. Negara telah berinvestasi besar, namun manfaatnya belum dirasakan maksimal oleh masyarakat.

Penguatan Adminduk Butuh Orkestrasi Lintas Sektor

Dalam konteks ini, penguatan Adminduk tidak bisa dibebankan semata pada Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri. Diperlukan kerangka regulasi yang lebih tegas dan orkestrasi lintas sektor yang kuat. Inisiatif menuju Digital Public Infrastructure (DPI) yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga merupakan langkah yang tepat, namun masih memerlukan konsistensi, kepemimpinan kebijakan yang solid, serta dorongan dari kantor presiden.

Perkembangan identitas digital juga menunjukkan dinamika menarik. Indonesia melalui Identitas Kependudukan Digital (IKD) bahkan telah memiliki basis pengguna yang cukup besar. Namun, dibandingkan dengan Malaysia, pemanfaatannya masih terbatas. Hal ini kembali menegaskan bahwa persoalan kita bukan pada ketersediaan sistem, melainkan pada perluasan “use case” dan adopsi lintas sektor.

Advertisement

Tantangan Infrastruktur dan Keamanan Data

Tantangan lain yang tidak kalah penting adalah infrastruktur dan keamanan data. Kapasitas pusat data, kebutuhan verifikasi biometrik yang terus meningkat, serta risiko kebocoran data menjadi ujian serius. Kepercayaan publik adalah modal utama sistem identitas. Sekali terganggu, dampaknya akan meluas dan sulit dipulihkan.

Sentralisasi vs Desentralisasi dalam Adminduk

Di tengah tantangan tersebut, perdebatan mengenai sentralisasi versus desentralisasi kembali mengemuka. Model “jalan tengah” yang saat ini dianut memang menyisakan persoalan, terutama terkait disparitas kapasitas daerah. Namun, sentralisasi penuh pun bukan tanpa risiko, terutama dalam konteks keterbatasan fiskal dan beban pengelolaan yang besar.

Solusi realistis dalam jangka pendek adalah memperkuat standar nasional, meningkatkan supervisi pusat, serta memastikan pembiayaan yang lebih proporsional. Dengan demikian, kualitas layanan dapat lebih merata tanpa harus mengorbankan prinsip desentralisasi yang telah menjadi fondasi tata kelola pemerintahan Indonesia.

Menyebut Adminduk Indonesia tertinggal dinilai sebagai diagnosis yang kurang tepat. Persoalan utamanya bukan keterbelakangan, melainkan belum optimalnya orkestrasi. Indonesia memiliki fondasi yang kuat, tetapi belum sepenuhnya bergerak dalam satu ekosistem yang terintegrasi. Ukuran keberhasilan sistem administrasi kependudukan bukanlah sekadar kecanggihan teknologi, melainkan kemampuannya mempermudah kehidupan warga.

Jika integrasi dan orkestrasi ini dapat diwujudkan, Indonesia berpotensi menjadi rujukan bagi negara-negara berkembang lainnya, bukan hanya setara. Bukan tertinggal, melainkan belum sepenuhnya tersambung, dan di situlah pekerjaan rumah terbesar bangsa ini.

Sumber: http://nasional.kompas.com/read/2026/04/23/06100071/adminduk-indonesia–tertinggal-atau-belum-terorkestrasi-

Advertisement